Breaking News:

Terkini Nasional

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Official iNews
Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Forensik Reza Indragiri membahas soal keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza menyoroti syarat pembebasan napi yang menurutnya perlu dipertanyakan, yakni soal masa hukuman terlama yang mendapat pembebasan.

Ia memaparkan pernyataan para ahli bahwa semua orang bisa terjangkit Covid-19, terlepas dari status mereka apa, termasuk masa hukuman.

Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020).
Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

Sejumlah Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ancam akan Masukkan ke Sel Pengasingan

Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), Reza awalnya percaya bahwa antara masyarakat, dan narapidana bebas bisa mencapai keharmonisan.

"Seharusnya kita bisa mengharmoniskan kepentingan dari kedua belah pihak," kata Reza.

"Pertama kepentingan para narapidana, selanjutnya adalah kepentingan masyarakat luas."

Reza mengatakan tujuan para narapidana dibebaskan adalah untuk menghindari Covid-19.

"Kepentingan narapidana kalau kita mengacu pada keputusan Kementerian Hukum, dan HAM, tujuan asimilasi itu adalah untuk memastikan mereka terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Ia lalu menyoroti syarat pembebasan narapidana yang menurutnya aneh, yakni soal waktu hukuman.

Menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena semua napi dengan masa hukuman apapun punya risiko terjangkit Covid-19.

"Pertanyaannya, ketika kemudian dibuat kriteria orang yang mendapat asimilasi adalah yang telah melewati masa hukuman paling lama, kita bertanya-tanya," kata Reza.

"Apa hubungan masa hukuman, dengan kemungkinan terjangkit Covid-19."

"Karena para ilmuwan sendiri mengatakan bahwa siapapun, tua kah, muda kah, narapidana kah, bukan kah, semua bisa terjangkit Virus Corona," sambungnya.

Reza bahkan mengusulkan agar semua narapidana diasimilasi apabila memang berniat menghindari Covid-19.

"Seharusnya kalau kita mau konsekuen kita ingin menghindari mereka dari Covid-19, maka semestinya seluruh narapidana kalau perlu diasimilasi, itu persoalan dari sisi kepentingan narapidana," terangnya.

Effendi Gazali Ungkit Apakah Napi yang Dilepas Dapat Bantuan: Hemat 250 Milyar? Nggak Bisa Dong

Keresahan Masyarakat Wajar

Kemudian Reza membahas tentang perilaku masyarakat atas keputusan bebasnya sejumlah narapidana tersebut.

Reza mengatakan langkah tersebut jelas mengganggu keamanan masyarakat yang tengah resah karena pandemi Covid-19, kini tambah resah karena bebasnya narapidana.

"Pada masa pandemi seperti sekarang, masyarakat butuh ketenangan ekstra, tambahan lagi ketika masyarakat mendengar informasi ternyata pemerintah memberlakukan adanya asimilasi, maka kebutuhan masyarakat bertambah, yaitu kebutuhan akan rasa aman," kata dia.

"Kebutuhan ini pantas kemudian seolah-olah terguncang."

Reza memaklumi masyarakat waspada, dan gelisah karena para narapidana mungkin untuk kembali melakukan aksi kriminal.

"Masyarakat gelisah, masyarakat was-was karena masyarakat bertanya-tanya seberapa jauh dari 30 ribuan narapidana tersebut yang akan mengulangi perbuatan jahat mereka," tambahnya.

Reza mengatakan kegelisahan masyarakat sebenarnya bisa ditenangkan.

Caranya adalah melalui langkah penakaran risiko yang harus dilakukan oleh Kemenkumham.

Melalui penakaran risiko dapat diperkirakan apakah para narapidana yang dilepas kembali akan berbuat jahat atau tidak.

"Pertanyaan ini hanya bisa dijawab kalau Kementerian Hukum, dan HAM sudah melakukan penakaran risiko, atau risk asessment sebelum memutuskan untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana tersebut," kata Reza.

"Dengan penakaran risiko itulah akan terjawab seberapa jauh sesungguhnya kemungkinan mereka 30 ribuan mantan narapidana akan mengulangi, atau tidak mengulangi perbuatan jahat mereka."

"Selama media lagi-lagi terpaksa harus memberitakan adanya narapidana yang melakukan tindak residivisme, maka kegelisahan, kewas-wasan masyarakat menjadi suatu hal yang masuk akal," tandasnya.

Waspada Predator Seksual Manfaatkan Corona, Reza Indragiri: Kunjungan Situs Pornografi Meningkat

Napi Bebas Kembali Berulah

Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.

Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020), dua orang residivis bernama M Bahri (25) , dan Yayan (23) diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Ilustrasi narapidana
150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Terbaru, ilustrasi narapidana (Youtube/KompasTV)

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengiyakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Pelaku mengakui melakukan aksi kriminal karena keadaan ekonomi.

Sedangkan narapidana berinisial J yang juga dibebaskan akibat pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan setelah mabuk, dan melakukan pengrusakan di sebuah rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Pelaku yang merupakan residivis tersebut hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Firdaus.

Simak videonya mula menit awal: 

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaYasonna LaolyKemenkumhamReza Indragiri Amriel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved