Breaking News:

Terkini Nasional

Kemenkumham Tak Jamin Napi Bebas akan Bertaubat? Kriminolog: Kita Tak Kunjung Dapat Penjelasan

Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Menkumham Yasonna Laoly.
Tribunnews.com/Taufik Ismail 

Reza meminta seluruh masyarakat mempertanyakan kepada Kemenkumham soal kemungkinan para narapidana berbuat jahat.

"Kita cek kembali di Indonesia, kita pertanyakan hal itu kepada Kementerian Hukum, dan HAM, dari seluruh mantan narapidana di Indonesia, yang mengulangi perbuatan jahat mereka berapa banyak," terangnya.

"Apakah presentasinya tinggi atau rendah, kalau pertanyaan ini tidak terjawab maka masyarkat punya alasan yang kuat untuk merasa was-was," tambah Reza.

Reza menjelaskan bahwa kini masyarakat yang tengah khawatir karena pandemi Covid-19, menjadi semakin waspada dengan adanya narapidana yang dibebaskan.

Faktor ekonomi juga menjadi sorotan Reza, ketika narapidana yang dilepas tidak memiliki pemasukan, aksi kejahatan sangat mungkin kembali dilakukan.

"Ketika seseorang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, maka tidak tertutup kemungkinan mereka akan mengalami frustasi," kata Reza.

Selanjutnya Reza juga menyinggung soal bahaya predator seksual yang kini sedang memanfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk mengincar anak-anak.

Karena di masa pandemi Covid-19 anak-anak lebih sering menggunakan internet.

Soal Napi Bebas karena Pandemi Corona, Argo Yuwono Minta Masyarakat Ikut Mengawasi dan Mengampu

Napi Bebas Kembali Berulah

Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.

Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020), dua orang residivis bernama M Bahri (25) , dan Yayan (23) diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Ilustrasi narapidana
150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Terbaru, ilustrasi narapidana (Youtube/KompasTV)

Pengakuan Napi Bebas karena Asimiliasi saat Corona Rogoh Kocek Rp 5 Juta: Enggak Bayar Enggak Keluar

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengiyakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Pelaku mengakui melakukan aksi kriminal karena keadaan ekonomi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yasonna LaolyNarapidanaReza Indragiri AmrielVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved