Breaking News:

Virus Corona

Anggap Napi Bebas karena Corona Tak Sebabkan Kegaduhan, Kriminolog UI: Kalau Mau Menyalahkan Gampang

Kriminolog UI Adrianus Meliala angkat bicara soal maraknya tindak kejahatan yang dilakukan para napi setelah dibebaskan karena Virus Corona.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube metrotvnews
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala dalam tayangan YouTube metrotvnews, Senin (20/4/2020). 

"Jadi menurut saya kita mencoba untuk balance ya, apakah kita mau bergerak menurut fakta atau persepsi," tukasnya.

Simak video berikut ini menit ke-6.00:

Tak Kunjung Dapat Kejelasan

Di sisi lain, sebelumnya Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi seputar keputusan Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) membebaskan sejumlah napi untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza mengatakan hingga saat ini Kemenkumham belum bisa memberikan data untuk mengetahui apakah para narapidana akan kembali berbuat jahat atau tidak.

Ia mengatakan selama Kemenkumham belum bisa memberikan jaminan soal narapidana yang dibebaskan, sangat wajar bagi masyarakat untuk senantiasa was-was.

Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat, Minggu (19/4/2020).
Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat, Minggu (19/4/2020). (YouTube Official iNews)

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), awalnya presenter acara tersebut mempertanyakan apakah keputusan Kemenkumham membebaskan para napi termasuk kontra produktif.

Reza mengiyakan hal tersebut, namun di sisi lain ia juga berharap para narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

"Pada dasarnya saya sungguh-sungguh berharap bahwa seluruh mantan narapidana yang memperoleh asimilasi akan kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang produktif, sebagai warga negara yang bertanggung jawab," papar Reza.

Ia lalu menyampaikan dua permasalahan yang terdapat di dalam keputusan Kemenkumham.

Pertama Reza membahas soal penakaran risiko atau risk asessment yang digunakan untuk menganalisa kemungkinan narapidana yang dilepas akan kembali berbuat kejahatan.

Reza mengatakan hingga sampai saat ini pihak Kemenkumham tidak memberikan kejelasan tentang penakaran risiko.

"Sampai hari ini kita tidak kunjung mendapatkan penjelasan tentang itu," ujarnya.

Kemudian Reza juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan soal kemungkinan para narapidana berbuat jahat.

"Persoalan yang kedua adalah kita tidak memperoleh secara umum gambaran tentang seberapa jauh sesungguhnya narapidana di Indonesia ini mempunyai kecenderungan untuk melakukan tindak kejahatan kembali," kata Reza.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19Universitas Indonesia (UI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved