Breaking News:

BPJS Kesehatan

Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna

Dua aturan baru layanan BPJS diterapkan oleh Kemenkes, yakni Urun Biaya dan Selisih Biaya. Berikut alasan diterapkannya dua aturan baru tersebut

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

Lebih rinci, Budi menurutkan bahwa menemukan pengguna layanan BPJS yang meminta pengobatan rumah sakit berdasarkan dengan keinginan pribadi.

Keinginan tersebut di luar rekomendasi dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.

Sebagai contoh, ada beberapa pengguna layanan BPJS yang menginginakan layanan kesehatan meskipun secara aturan BPJS, sakit yang diderita pengguna tersebut tidak perlu tindakan perawatan lebih lanjut.

"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!

Pemberlakuan Aturan Baru BPJS

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa aturan soal urun biaya dan selisih biaya dalam waktu dekat belum akan diberlakukan.

"Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran masih belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang akan diberlakukan urun biaya.

Kemenkes juga masih dalam tahap membentuk tim khusus untuk membicarakan rencana tersebut.

"Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pihak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari adanya polemik soal kebijakan yang akan diberlakukan tersebut.

Daftar RS yang Tetap Layani BPJS Meski Tak Kantongi Akreditasi di Wilayah JABODETABEK

Berdasarkan keterangan dari Budi, aturan baru tersebut mulai diterapkan apabila daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan tersebut rampung dibahas.

Setelah pembahasan daftar layanan selesai, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan membahasnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga asosiasi yang berhubungan dengan layanan kesehatan.

"Kapan mulai berlaku? Kalau urun biaya kalau sudah ditetapkan jenis-jenisnya dan bagaimana cara menghitungnya,” kata Budi dikutip dari Tribunnews.com.

Pembahasan daftar layanan yang akan dikenakan biaya tersebut menurut Budi akan memakan waktu kurang lebih tiga minggu.

Halaman
1234
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved