TOPIK
BPJS Kesehatan
-
Simak aturan baru BPJS tekait selisih biaya yang membebankan peserta JKN dan KIS jika dengan sengaja memilih kelas perawatan yang tidak sesuai haknya
-
Kemenkes berikan pengecualian tanggungan dalam penetapan aturan baru urun biaya dan selisih biaya. Hal tersebut termuat dalam peraturan pemerintah
-
Dua aturan baru layanan BPJS diterapkan oleh Kemenkes, yakni Urun Biaya dan Selisih Biaya. Berikut alasan diterapkannya dua aturan baru tersebut
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved
ip-172-31-9-115