BPJS Kesehatan
Lewat Aturan Baru BPJS, Pengguna Layanan Kesehatan Tak Lagi Bisa Seenaknya Ganti Kelas Perawatan
Simak aturan baru BPJS tekait selisih biaya yang membebankan peserta JKN dan KIS jika dengan sengaja memilih kelas perawatan yang tidak sesuai haknya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Melalui aturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) diharapkan tidak lagi sembarangan naik kelas perawatan.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.
Sehingga, untuk pengguna layanan BPJS yang akan memilih untuk naik kelas perawatan masuk dalam aturan selisih biaya.
Selisih biaya yang dimaksud tersebut yakni tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya dikutip dari laman perklin.org.
Penjelasan soal selisih biaya yang akan dibebankan pada peserta yang menginginkan naik kelas dijelaskan pula oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.
Melalui aturan baru tersebut, peserta yang naik kelas hanya diperbolehkan naik satu tingkat saja dari hak yang ditetapkan.
"Kalau rawat inap, jika peserta minta naik kelas perawatan hanya boleh satu tingkat. Di aturan sebelumnya bisa naik dua tingkat seperti kelas 3 ke kelas 1," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

• Kemenkes Beri Pengecualian Tanggungan pada Aturan Baru BPJS Urun Biaya dan Selisih Biaya
Melalui larangan tersebut, apabila ada peserta yang naik tingkat maka akan mendapatkan tanggungan selisih biaya.
Tanggungan selisih biaya tersebut dapat dihitung melalui Tarif INA CBG's (Indonesia-Case Base Groups).
Tarif INA CBG's adalah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya yang ditagihkan oleh rumah sakit. INA CBG's merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Berikut aturan pembayaran selisih biaya seperti yang tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018:
"Pasal 11
Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta;
b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INACBG Kelas 1.