Breaking News:

BPJS Kesehatan

Lewat Aturan Baru BPJS, Pengguna Layanan Kesehatan Tak Lagi Bisa Seenaknya Ganti Kelas Perawatan

Simak aturan baru BPJS tekait selisih biaya yang membebankan peserta JKN dan KIS jika dengan sengaja memilih kelas perawatan yang tidak sesuai haknya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

"Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pihak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari adanya polemik soal kebijakan yang akan diberlakukan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Budi, aturan baru tersebut mulai diterapkan apabila daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan tersebut rampung dibahas.

Setelah pembahasan daftar layanan selesai, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan membahasnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga asosiasi yang berhubungan dengan layanan kesehatan.

"Kapan mulai berlaku? Kalau urun biaya kalau sudah ditetapkan jenis-jenisnya dan bagaimana cara menghitungnya,” kata Budi dikutip dari Tribunnews.com.

6 Fakta Jelang Ahok Bebas, Jadi Narasumber di 15 Negara hingga Kabar Pernikahan

Pembahasan daftar layanan yang akan dikenakan biaya tersebut menurut Budi akan memakan waktu kurang lebih tiga minggu.

Setelahnya, masih akan ada klarifikasi oleh Menteri Kesehatan sekitar satu minggu lamanya.

Budi memperkirakan aturan baru layanan BPJS akan rampung akhir Februari 2019.

Tidak langsung diterapkan, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Nanti tergantung, kalau ditetapkan misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi Jumat (18/1/2019).

Nantinya apabila semuanya rampung, pihak rumah sakit yang kemudian menginformasikan lebih rinci jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayaan urun beserta estimasi besarannya.

Selain itu, peserta dan pihak keluarga peserta juga wajib memberikan persetujuan membayar biaya urun yang ditetapkan.

Simak berita lainnya di sini: 

(TribunWow.com)

Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved