Breaking News:

BPJS Kesehatan

Lewat Aturan Baru BPJS, Pengguna Layanan Kesehatan Tak Lagi Bisa Seenaknya Ganti Kelas Perawatan

Simak aturan baru BPJS tekait selisih biaya yang membebankan peserta JKN dan KIS jika dengan sengaja memilih kelas perawatan yang tidak sesuai haknya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Melalui aturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) diharapkan tidak lagi sembarangan naik kelas perawatan.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

Sehingga, untuk pengguna layanan BPJS yang akan memilih untuk naik kelas perawatan masuk dalam aturan selisih biaya.

Selisih biaya yang dimaksud tersebut yakni tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya dikutip dari laman perklin.org.

Penjelasan soal selisih biaya yang akan dibebankan pada peserta yang menginginkan naik kelas dijelaskan pula oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.

Melalui aturan baru tersebut, peserta yang naik kelas hanya diperbolehkan naik satu tingkat saja dari hak yang ditetapkan.

"Kalau rawat inap, jika peserta minta naik kelas perawatan hanya boleh satu tingkat. Di aturan sebelumnya bisa naik dua tingkat seperti kelas 3 ke kelas 1," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018). ((KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA))

 

Kemenkes Beri Pengecualian Tanggungan pada Aturan Baru BPJS Urun Biaya dan Selisih Biaya

Melalui larangan tersebut, apabila ada peserta yang naik tingkat maka akan mendapatkan tanggungan selisih biaya.

Tanggungan selisih biaya tersebut dapat dihitung melalui Tarif INA CBG's (Indonesia-Case Base Groups).

Tarif INA CBG's adalah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya yang ditagihkan oleh rumah sakit. INA CBG's merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Berikut aturan pembayaran selisih biaya seperti yang tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018:

"Pasal 11

Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta;

b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INACBG Kelas 1.

Pasal 12

Pembayaran Selisih Biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan."

Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ((BPJS Kesehatan))

Budi menuturkan bahwa selama ini banyak peserta BPJS yang mendaftarkan diri untuk kelas yang tidak sesuai dengan profil finansialnya.

Sebagai contoh, peserta yang mampu dari segi keuangan untuk menjadi peserta kelas I, namun justru membayar untuk kelas III.

Tanpa aturan selisih biaya, peserta tersebut dengan bebas menempati kelas yang tak sesuai tanpa ada tambahan biaya.

"Kita coba menata ini. Kita harap yang mampu finansialnya dia ambil bukan kelas 3 atau 2 kalau mau dirawatnya di ruang VIP," kata Budi Jumat (18/1/2019).

"Soalnya dari kejadian di rumah sakit sangat banyak ditemukan orang yang punya kemampuan finansial, tapi ambilnya iuran kelas 3," lanjut dia.

Namun, Budi menjelaskan bahwa akan memberikan peraturan yang berbeda bagi fasilitas kesehatan yang justru tidak bisa menyediakan perawatan sesuai dengan hak peserta.

Misalnya, ruang perawatan kelas 3 penuh dan harus dialihkan ke ruangan kelas lain.

Pada kasus tersebut, berarti bukan permintaan peserta untuk naik kelas, melainkan karena kondisi fasilitas yang ada.

Maka peserta yang naik kelas perawatam tersebut tidak dibebankan tanggungan selisih biaya.

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

 

Rencana Penerapan Aturan Baru BPJS

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa aturan soal urun biaya dan selisih biaya dalam waktu dekat belum akan diberlakukan.

"Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran masih belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang akan diberlakukan urun biaya.

Kemenkes juga masih dalam tahap membentuk tim khusus untuk membicarakan rencana tersebut.

"Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pihak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari adanya polemik soal kebijakan yang akan diberlakukan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Budi, aturan baru tersebut mulai diterapkan apabila daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan tersebut rampung dibahas.

Setelah pembahasan daftar layanan selesai, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan membahasnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga asosiasi yang berhubungan dengan layanan kesehatan.

"Kapan mulai berlaku? Kalau urun biaya kalau sudah ditetapkan jenis-jenisnya dan bagaimana cara menghitungnya,” kata Budi dikutip dari Tribunnews.com.

6 Fakta Jelang Ahok Bebas, Jadi Narasumber di 15 Negara hingga Kabar Pernikahan

Pembahasan daftar layanan yang akan dikenakan biaya tersebut menurut Budi akan memakan waktu kurang lebih tiga minggu.

Setelahnya, masih akan ada klarifikasi oleh Menteri Kesehatan sekitar satu minggu lamanya.

Budi memperkirakan aturan baru layanan BPJS akan rampung akhir Februari 2019.

Tidak langsung diterapkan, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Nanti tergantung, kalau ditetapkan misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi Jumat (18/1/2019).

Nantinya apabila semuanya rampung, pihak rumah sakit yang kemudian menginformasikan lebih rinci jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayaan urun beserta estimasi besarannya.

Selain itu, peserta dan pihak keluarga peserta juga wajib memberikan persetujuan membayar biaya urun yang ditetapkan.

Simak berita lainnya di sini: 

(TribunWow.com)

Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved