Breaking News:

Terkini Nasional

Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

Kemenkes berencana mengeluarkan aturan baru bagi pengguna BPJS. Akan ada biaya tambahan untuk pengobatan dan perawatan. Simak rinciannya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merencanakan aturan baru bagi pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Nantinya, Kemenkes akan memberlakukan iuran biaya tambahan bagi semua pengguna kartu BPJS.

Dikutip dari Kompas.com, aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Tujuan diberlakukannya aturan baru tersebut, lantas dijelaskan oleh Deputi Direksi Bidang Jasa Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.

Pengakuan Syarif setelah Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Karyawati BPJS Ketenagakerjaan

Lebih rinci dijelaskan oleh Budi, bahwa aturan tersebut dikeluarkan untuk mengatasi adanya peserta yang berkeinginan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan namun dari keinginan sendiri bukan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit.

Menurut Budi, ada beberapa orang yang meminta layanan kesehatan yang sebenarnya tidak begitu penting untuk sakit yang dialami orang tersebut.

"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018). ((KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA))

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!

Lantas bagaimana aturan urun biaya dan selisih biaya tersebut? Berikut rinciannya:

Aturan Urun Biaya

Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.

Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.

"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.

Berikut rinciannya: 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkesKartu Indonesia Sehat (KIS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved