Terkini Daerah
Pengakuan Syarif setelah Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Karyawati BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) menanggapi dirinya yang disebut melaqukan tindakan seksual.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), menanggapi kabar dirinya yang dituding oleh mantan bawahannya karena telah melakukan tindak pelecehan seksual.
RA, mantan asisten ahlinya telah melaporkan SAB karena melakukan tindakan pelecehan seksual selama empat kali dalam kurun waktu dua tahun, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Menanggapi itu, SAB mengatakan itu sebagai tuduhan palsu dan akan melaporkan balik RA ke jalur hukum.
• The New York Times Soroti Perjuangan Sutopo Purwo Nugroho di Tengah Bencana dan Kanker
"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Minggu (30/12/2018).
SAB merasa tidak pernah melakukan tindakan pelecehan terhadap RA.
Ia mengaku kaget saat persoalan itu muncul di media.
Memed Asdiwinata selaku pengacara SAB, menuturkan akan membuat laporan pada awal Januarai tahun 2019 nanti.
"Supaya terang benderang, kami akan lapor polisi," ujar Memed.
• 10 Fakta Lengkap Karyawati BPJS Korban Pelecehan Seksual Atasan, Sebut Takut hingga Respon Terlapor
Tak hanya RA, SAB juga berencana melaporkan AA, yang mendampingi RA dalam konferensi persnya.
Memed mengatakan, AA bukan seorang ahli hukum maupun ahli IT.
Namun, AA sudah membuat pernyataan yang menyudutkan kliennya.
"Dengan lantang bahkan saudara AA langsung membuat statement dengan memaparkan ada foto-foto yang mana itu tuduhan tak berdasar dan keji," ujar Memed.
Sementara itu, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Irvansyah Utoh Banja meminta masyarakat menghormati proses yang sedang berjalan.
"Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Utoh yang dihubungi Kompas.com, Jumat (28/12/2018).
• Melapor Diperkosa Atasannya, Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan justru Dipecat
Utoh menuturkan persoalan yang membawa SAB dan RA merupakan permasalahan pribadi.