Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Syarif setelah Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Karyawati BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) menanggapi dirinya yang disebut melaqukan tindakan seksual.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin bersama pengacaranya, Memed Adiwinata (kanan) dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya Poempida Hidayatulloh (kiri) dalam konferensi pers terkait tuduhan pelecehan seksual di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018). 

Pemecatan ini merupakan hasil rapat Dewan pada 4 Desember 2018.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

Ia mengaku merasa jijik dengan apa yang terjadi dan merasa tidak bisa menghindari dari tindakan tersebut.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini, RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan di antaranya Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

Soal Gaji Pegawai Lion Air yang Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Nanti Kita Cek Dulu

RA Dapat Somasi dari SAB 2 Kali

Setelah melaporkan ke GW, disebutkan oleh seorang anggota aktivis perlindungan perempuan, Ade Armando, SAB kemudian memberikan somasi kepada RA.

Somasi itu diberikan kepada RA sebanyak dua kali, pada 18 Desember 2018 dan 25 Desember 2018.

Ia menyebarkan tangkapan layar percakapan SAB yang selama ini dilakukan kepadanya melalui status Whatsapp.

Percakapan itu berisi bagaimana SAB diduga melakukan pelecehan seksual kepada RA.

"Jadi ceritanya si pihak lawan melayangkan somasi. RA diancam dan harus minta maaf. Isi somasi itu hanya ingin RA meminta maaf dan tidak mengulang perbuatanya," kata Ade.

"Kemudian, RA menjawab somasi dan dia tidak mau minta maaf. Pada 25 Desember, RA disomasi lagi dan SAB menyatakan kalau somasi kedua tidak diindahkan, maka ia akan lapor ke polisi," lanjut Ade.

RA Ungkap Alasan Diam selama 2 Tahun

RA (27) mengaku pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.

"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," ujar RA.

Halaman
1234
Tags:
BPJS KetenagakerjaanPelecehan SeksualJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved