Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Soal Gaji Pegawai Lion Air yang Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Nanti Kita Cek Dulu

Menaker akan memastikan dan mengecek kembali kebenaran terkait gaji pegawai Lion Air yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri 

TRIBUNWOW.COM- Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, akan memastikan dan mengecek kembali kebenaran terkait gaji pegawai Lion Air yang dilaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Nanti, itu kita cek dulu,” jelas Hanif ketika ditemui pewarta di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengecekan terhadap para korban terkait hubungan kerja dengan perusahaan-perusahaan korban yang terkait.

Soal Kejanggalan Gaji Pilot Lion Air, APG: Gaji Pokok Pilot Asing Rp 77,4 Juta per Bulan

“Saya sudah minta Dirjen untuk cek korban-korban yang berstatus pekerja dalam arti memiliki hubungan kerja dengan perusahaan-perusahaan tertentu,” papar Hanif.

Ketika menjadi korban dan statusnya pekerja, Hanif menuturkan korban memiliki hak-hak tertentu.

“Karena kalau yang menjadi korban dia statusnya pekerja, dia juga memilki sejumlah hak tertentu yang harus diterima ahli waris,” jelas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018) membenarkan sejumlah laporan yang diterima pihaknya perihal upah pegawai Lion Air.

Penyelam Temukan Roda Pesawat Lion Air Tak Jauh dari Lokasi Penemuan Black Box Pertama

“Upah yang dilaporkan untuk Pilot dan Pramugari Lion Air benar hanya Rp 3 jutaan, terkecuali Co-Pilot sebesar Rp 20 jutaan," papar dia.

Utoh juga menjelaskan, biasanya laporan upah tersebut diperbaharui setiap bulan.

Ketika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah sebenarnya, dia menjelaskan hal tersebut akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Soal Upah Pegawai Lion Air, Ini Kata Menaker

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pesawat Lion Air JatuhPesawat Lion Air JT-610Lion AirHanif DhakiriMenaker Muhammad Hanif DhakiriBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved