Breaking News:

Terkini Nasional

Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

Kemenkes berencana mengeluarkan aturan baru bagi pengguna BPJS. Akan ada biaya tambahan untuk pengobatan dan perawatan. Simak rinciannya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

Untuk Rawat Jalan

  1. Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.
  2. Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.
  3. Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.

Untuk Rawat Inap

Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:

  1. Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,
  2. Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.

Daftar RS yang Tetap Layani BPJS Meski Tak Kantongi Akreditasi di Wilayah JABODETABEK

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

Untuk diketahui seperti yang TribunWow kutip dari laman resmi BPJS Kesehatan,  tarif INA CBG's  (Indonesia-Case Base Groups) adalah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya yang ditagihkan oleh rumah sakit. INA CBG's merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Setelah adanya urun biaya, nantinya BPJS akan membayar biaya rumah sakit dikurangi besaran dari urun biaya tersebut.

Dengan kata lain, layanan BPJS akan menanggung biaya pengobatan yang diklaim dari RS.

Sedangkan pengguna BPJS wajib membayar biaya urun yang ditetapkan oleh Kemenkes dalam setiap layanan pengobatannya.

Sehingga, pengguna layanan BPJS tidak lagi mendapatkan pengobatan gratis 100%.

Dalam keterangannya, Budi juga menjelaskan bahwa ada pengecualian dalam penerapan aturan baru urun biaya itu.

Aturan baru tersebut, tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," kata Budi.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ((BPJS Kesehatan))

Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat

Aturan Selisih Biaya

Dalam Peraturan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, diberlakukan pula aturan selisih biaya antara JKN dan KIS.

Selisih biaya tersebut dijelaskan oleh Budi, beralaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.

Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkesKartu Indonesia Sehat (KIS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved