Terkini Nasional
Daftar RS yang Tetap Layani BPJS Meski Tak Kantongi Akreditasi di Wilayah JABODETABEK
Rumah sakit ini sebelumnya telah diputuskan kontraknya lantaran tidak mengantongi akreditasi. Namun Kemenkes kembali merekomendasikan BPJS.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, telah memutus kerjasama di sejumlah rumah sakit (RS).
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan alasan yang mendasari BPJS tak lagi menjalin kerjasama di sejumlah RS.
Dimulai tahun 2019, BPJS mewajibkan Faskes memiliki sertifikat akreditasi, sehingga dapat menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Akreditasi sesuai regulasi, dan ini adalah syarat wajib. Kami harapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujar Iqbal saat ditemui Kontan, Kamis (3/1/2019).
Namun, pada rekomendasi terbaru per Jumat (4/1/2019), Kementerian Kesehatan telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan beberapa rumah sakit, dilansir dari Kompas.com.
• Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat
Rumah sakit ini sebelumnya telah diputuskan kontraknya lantaran tidak mengantongi akreditasi.
"Ada surat dari Menteri Kesehatan kemarin tanggal 4 Januari 2019," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).
Pada surat rekomendasi itu rumah sakit yang sempat diputus kontraknya akan melaksanakan penandatanganan kontrak baru dengan BPJS Kesehatan.
"Karena ada payung hukumnya dari Kemenkes untuk direkomendasikan, kami berusaha tidak menunda (perpanjangan kontrak) supaya pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Iqbal.
Sembari menunggu perpanjangan kontrak, pasien BPJS diminta mencari rumah sakit lain yang sudah terakreditasi.
• Tanggapan Kementerian Kesehatan soal Sejumlah Rumah Sakit Hentikan Layanan BPJS, serta Daftarnya
Untuk para pasien yang terlanjur terdaftar di rumah sakit yang kontraknya diputus harus kembali lagi ke faskes tingkat I, yakni puskesmas atau klinik, untuk dirujuk ulang.
Dan sementara untuk pasien yang tengah dirawat namun biaya perawatannya sudah ditagihkan ke BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019, tetap bisa menjalani perawatan.
Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.
"Paling tidak bisa diselesaikan dalam kesempatan pertama. Jangan lewat bulan ini lah," ujar dia.
Berikut daftar rumah sakit yang sempat diputus kontraknya kemudian direkomendasikan Kemenkes untuk diperpanjang kembali: