Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat

Rumah sakit di sejumlah wilayah tak lagi menerima layanan BPJS. Berikut alasannya yang diungkapkan Kepala Humas BPJS dan Kepala Biro Hukum Kesehatan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pendaftaran program BPJS 

TRIBUNWOW.COM - Rumah sakit (RS) di sejumlah wilayah dikabarkan tak lagi menerima layanan BPJS.

Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan alasan yang mendasari BPJS tak lagi menjalin kerjasama di sejumlah RS.

Iqbal menuturkan karena BPJS menerapkan aturan baru dalam menyeleksi penyedia fasilitas kesehatan (Faskes).

Dimulai tahun 2019, BPJS mewajibkan Faskes memiliki sertifikat akreditasi, sehingga dapat menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Akreditasi sesuai regulasi, dan ini adalah syarat wajib. Kami harapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujar Iqbal saat ditemui Kontan, Kamis (3/1/2019).

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Tanggapan Kementerian Kesehatan soal Sejumlah Rumah Sakit Hentikan Layanan BPJS, serta Daftarnya

Pada peraturan Presiden pada nomor 82 Tahun 2018 juga menyebutkan Jaminan Kesehatan khususnya pasal 67 menyatakan, fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan baru bisa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Maka RS atau Faskes yang bekerjasama dengan BPJS diwajibkan memiliki akreditasi atau syarat yang ditentukan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Mengenai proses akreditasi, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dikutip dari siaran pers bpjs-kesehatan.go.id.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun."

"Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Tantang Karni Bahas Surat Suara Tercoblos di ILC, Fadjroel Rachman: E-KTP Tercecer Aja Jadi Topik

Pemutusan kerjasama juga telah melakukan pertimbangan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Halaman
123
Tags:
BPJS KesehatanJawa TimurJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved