Terkini Nasional
Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar
Tertulis dalam Perpres tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019, bagi peserta mandiri.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pada Selasa (1/1/2018) diketahui merupakan hari terakhir pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengutip dari BBC Indonesia, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018.
Tertulis dalam Perpres tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019, bagi peserta mandiri.
Yang dimaksud dengan peserta mandiri adalah mereka yang belum didaftarkan oleh perusahaan/badan usaha tempatnya bekerja dan warga bukan penerima bantuan iuran.
Bagi mereka yang belum mendaftar hingga 1 Januari 2019, ada sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013.
• Wawancara Al Jazeera, Prabowo Bicara Tuduhan Kudeta hingga Samakan Diri dengan Nelson Mandela
Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Tertulis dalam pasal 8 dan 9 PP No. 86 Tahun 2013, identitas kartu BPJS Kesehatan menjadi satu di antara persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Mengenai sanksi administratif ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pun buka suara.
Menurutnya, warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN lewat 1 Januari 2019 masih belum dikenai sanksi.
Hal ini menurutnya, lantaran aturan sanksi administratif masih disusun di lembaga terkait.
• Begini Perayaan Tahun Baru 2019 ala Jokowi dan Prabowo, Sama-sama Tampil Sederhana
Lebih lanjut, Iqbal menyebut bahwa kewenangan untuk menerapkan sanksi ada pada lembaga terkait dan bukan pada BPJS Kesehatan.
"Jadi kalau SIM di Polri, sementara Polri kan pertimbangannya belum untuk menerapkan bahwa itu (kepesertaan JKN) menjadi syarat ketika mengurus SIM.
Contoh kalau IMB, pemerintah daerah kabupaten/kota kan yang memiliki wewenang untuk mensyaratkan itu," ujarnya.
Iqbal menyebut, koordinasi dengan lembaga berwenang masih terus dilakukan terkait sanksi administratif ini.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa hal ini belum sampai keputusan apakah sanksi akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
• Refleksi Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut APBN Capai Penerimaan Pajak hingga Surplus sejak 2011
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20180919_075339.jpg)