Terkini Nasional
Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar
Tertulis dalam Perpres tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019, bagi peserta mandiri.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
Sementara itu, mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, tampak pada halaman beranda, total jumlah peserta program JKN hingga 1 Desember 2018.
Tercatat ada 207.834.315 orang yang sudah menjadi peserta program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Peserta program JKN terbanyak adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang mencapai 92.469.046 jiwa.
Berikut daftar lengkap peserta program JKN
PBI-APBN : 92.469.046
PBI-APBD : 30.028.268
Pekerja Penerima Upah (PPU)-PN: 17.218.712
PPU-BU : 32.317.620
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) : 30.656.096
Bukan Pekerja (BP) : 5.144.573
• Seruan Tahun Baru 2019 Mahfud MD: Beranilah Jadi Orang Mushlih
Berikut cara pendaftaran JKN bagi PBPU dan BP
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
(TribunWow.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20180919_075339.jpg)