Breaking News:

Terkini Nasional

Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar

Tertulis dalam Perpres tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019, bagi peserta mandiri.

Tayang:
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Pada Selasa (1/1/2018) diketahui merupakan hari terakhir pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengutip dari BBC Indonesia, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018.

Tertulis dalam Perpres tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019, bagi peserta mandiri.

Yang dimaksud dengan peserta mandiri adalah mereka yang belum didaftarkan oleh perusahaan/badan usaha tempatnya bekerja dan warga bukan penerima bantuan iuran.

Bagi mereka yang belum mendaftar hingga 1 Januari 2019, ada sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013.

Wawancara Al Jazeera, Prabowo Bicara Tuduhan Kudeta hingga Samakan Diri dengan Nelson Mandela

Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Tertulis dalam pasal 8 dan 9 PP No. 86 Tahun 2013, identitas kartu BPJS Kesehatan menjadi satu di antara persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Mengenai sanksi administratif ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pun buka suara.

Menurutnya, warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN lewat 1 Januari 2019 masih belum dikenai sanksi.

Hal ini menurutnya, lantaran aturan sanksi administratif masih disusun di lembaga terkait.

Begini Perayaan Tahun Baru 2019 ala Jokowi dan Prabowo, Sama-sama Tampil Sederhana

Lebih lanjut, Iqbal menyebut bahwa kewenangan untuk menerapkan sanksi ada pada lembaga terkait dan bukan pada BPJS Kesehatan.

"Jadi kalau SIM di Polri, sementara Polri kan pertimbangannya belum untuk menerapkan bahwa itu (kepesertaan JKN) menjadi syarat ketika mengurus SIM.

Contoh kalau IMB, pemerintah daerah kabupaten/kota kan yang memiliki wewenang untuk mensyaratkan itu," ujarnya.

Iqbal menyebut, koordinasi dengan lembaga berwenang masih terus dilakukan terkait sanksi administratif ini.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa hal ini belum sampai keputusan apakah sanksi akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

Refleksi Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut APBN Capai Penerimaan Pajak hingga Surplus sejak 2011

Sementara itu, mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, tampak pada halaman beranda, total jumlah peserta program JKN hingga 1 Desember 2018.

Tercatat ada 207.834.315 orang yang sudah menjadi peserta program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Peserta program JKN terbanyak adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang mencapai 92.469.046 jiwa.

Berikut daftar lengkap peserta program JKN

PBI-APBN : 92.469.046
PBI-APBD : 30.028.268
Pekerja Penerima Upah (PPU)-PN: 17.218.712
PPU-BU : 32.317.620
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) : 30.656.096
Bukan Pekerja (BP) : 5.144.573

Seruan Tahun Baru 2019 Mahfud MD: Beranilah Jadi Orang Mushlih

Berikut cara pendaftaran JKN bagi PBPU dan BP

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

(TribunWow.com)

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
BPJS KesehatanProgram PemerintahAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved