Breaking News:

Terkini Nasional

Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

Kemenkes berencana mengeluarkan aturan baru bagi pengguna BPJS. Akan ada biaya tambahan untuk pengobatan dan perawatan. Simak rinciannya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.

Budi menuturkan bahwa kenaikan kelas pelayan tersebut hanya bisa berlaku satu tingkat di atas kelas yang telah ditetapkan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Berikut aturannya:

  1. Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
  2. Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
  3. Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.

Sama halnya dengan urun biaya, pengguna layanan BPJS yang terdaftar dalam PBI pemerintah, tidak berlaku peraturan baru tersebut.

"Selisih biaya juga tidak berlaku untuk PBI atau yang dibayar pemerintah pusat. Juga peserta penerima upah yang sudah PHK beserta anggota keluarganya karena kemampuan finansial yang bersangkutan," kata Budi Jumat (18/1/2019).

Daftar Rumah Sakit yang Putuskan Kerjasama Layanan BPJS, Banyak di Jawa Barat dan Jawa Timur

Rencana Pemberlakuan

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa aturan soal urun biaya dan selisih biaya dalam waktu dekat belum akan diberlakukan.

"Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran masih belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang akan diberlakukan urun biaya.

Kemenkes juga masih dalam tahap membentuk tim khusus untuk membicarakan rencana tersebut.

"Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pihak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes," kata Budi.

Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari adanya polemik soal kebijakan yang akan diberlakukan tersebut.

Tonton juga video di bawah ini

(TribunWow.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkesKartu Indonesia Sehat (KIS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved