Terkini Nasional
Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!
Kemenkes berencana mengeluarkan aturan baru bagi pengguna BPJS. Akan ada biaya tambahan untuk pengobatan dan perawatan. Simak rinciannya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merencanakan aturan baru bagi pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Nantinya, Kemenkes akan memberlakukan iuran biaya tambahan bagi semua pengguna kartu BPJS.
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Tujuan diberlakukannya aturan baru tersebut, lantas dijelaskan oleh Deputi Direksi Bidang Jasa Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief.
"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.
• Pengakuan Syarif setelah Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Karyawati BPJS Ketenagakerjaan
Lebih rinci dijelaskan oleh Budi, bahwa aturan tersebut dikeluarkan untuk mengatasi adanya peserta yang berkeinginan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan namun dari keinginan sendiri bukan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit.
Menurut Budi, ada beberapa orang yang meminta layanan kesehatan yang sebenarnya tidak begitu penting untuk sakit yang dialami orang tersebut.
"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.

• BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!
Lantas bagaimana aturan urun biaya dan selisih biaya tersebut? Berikut rinciannya:
Aturan Urun Biaya
Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.
Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.
"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.
Berikut rinciannya:
Untuk Rawat Jalan
- Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.
- Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.
- Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.
Untuk Rawat Inap
Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:
- Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,
- Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.
• Daftar RS yang Tetap Layani BPJS Meski Tak Kantongi Akreditasi di Wilayah JABODETABEK

Untuk diketahui seperti yang TribunWow kutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, tarif INA CBG's (Indonesia-Case Base Groups) adalah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya yang ditagihkan oleh rumah sakit. INA CBG's merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Setelah adanya urun biaya, nantinya BPJS akan membayar biaya rumah sakit dikurangi besaran dari urun biaya tersebut.
Dengan kata lain, layanan BPJS akan menanggung biaya pengobatan yang diklaim dari RS.
Sedangkan pengguna BPJS wajib membayar biaya urun yang ditetapkan oleh Kemenkes dalam setiap layanan pengobatannya.
Sehingga, pengguna layanan BPJS tidak lagi mendapatkan pengobatan gratis 100%.
Dalam keterangannya, Budi juga menjelaskan bahwa ada pengecualian dalam penerapan aturan baru urun biaya itu.
Aturan baru tersebut, tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," kata Budi.

• Alasan Sejumlah Rumah Sakit Tak Lagi Bisa Layani BPJS, Berikut Daftar RS Jawa Timur dan Barat
Aturan Selisih Biaya
Dalam Peraturan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, diberlakukan pula aturan selisih biaya antara JKN dan KIS.
Selisih biaya tersebut dijelaskan oleh Budi, beralaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.
Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.
Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.
Budi menuturkan bahwa kenaikan kelas pelayan tersebut hanya bisa berlaku satu tingkat di atas kelas yang telah ditetapkan.
“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta," kata Budi dikutip dari Kompas.com.
Berikut aturannya:
- Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
- Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
- Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.
Sama halnya dengan urun biaya, pengguna layanan BPJS yang terdaftar dalam PBI pemerintah, tidak berlaku peraturan baru tersebut.
"Selisih biaya juga tidak berlaku untuk PBI atau yang dibayar pemerintah pusat. Juga peserta penerima upah yang sudah PHK beserta anggota keluarganya karena kemampuan finansial yang bersangkutan," kata Budi Jumat (18/1/2019).
• Daftar Rumah Sakit yang Putuskan Kerjasama Layanan BPJS, Banyak di Jawa Barat dan Jawa Timur
Rencana Pemberlakuan
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa aturan soal urun biaya dan selisih biaya dalam waktu dekat belum akan diberlakukan.
"Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran masih belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang akan diberlakukan urun biaya.
Kemenkes juga masih dalam tahap membentuk tim khusus untuk membicarakan rencana tersebut.
"Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pihak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes," kata Budi.
Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari adanya polemik soal kebijakan yang akan diberlakukan tersebut.
Tonton juga video di bawah ini
(TribunWow.com)