BPJS Kesehatan
Lewat Aturan Baru BPJS, Pengguna Layanan Kesehatan Tak Lagi Bisa Seenaknya Ganti Kelas Perawatan
Simak aturan baru BPJS tekait selisih biaya yang membebankan peserta JKN dan KIS jika dengan sengaja memilih kelas perawatan yang tidak sesuai haknya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pasal 12
Pembayaran Selisih Biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan."
• Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

Budi menuturkan bahwa selama ini banyak peserta BPJS yang mendaftarkan diri untuk kelas yang tidak sesuai dengan profil finansialnya.
Sebagai contoh, peserta yang mampu dari segi keuangan untuk menjadi peserta kelas I, namun justru membayar untuk kelas III.
Tanpa aturan selisih biaya, peserta tersebut dengan bebas menempati kelas yang tak sesuai tanpa ada tambahan biaya.
"Kita coba menata ini. Kita harap yang mampu finansialnya dia ambil bukan kelas 3 atau 2 kalau mau dirawatnya di ruang VIP," kata Budi Jumat (18/1/2019).
"Soalnya dari kejadian di rumah sakit sangat banyak ditemukan orang yang punya kemampuan finansial, tapi ambilnya iuran kelas 3," lanjut dia.
Namun, Budi menjelaskan bahwa akan memberikan peraturan yang berbeda bagi fasilitas kesehatan yang justru tidak bisa menyediakan perawatan sesuai dengan hak peserta.
Misalnya, ruang perawatan kelas 3 penuh dan harus dialihkan ke ruangan kelas lain.
Pada kasus tersebut, berarti bukan permintaan peserta untuk naik kelas, melainkan karena kondisi fasilitas yang ada.
Maka peserta yang naik kelas perawatam tersebut tidak dibebankan tanggungan selisih biaya.
• BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!

Rencana Penerapan Aturan Baru BPJS
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa aturan soal urun biaya dan selisih biaya dalam waktu dekat belum akan diberlakukan.
"Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran masih belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang akan diberlakukan urun biaya.
Kemenkes juga masih dalam tahap membentuk tim khusus untuk membicarakan rencana tersebut.