Breaking News:

BPJS Kesehatan

Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna

Dua aturan baru layanan BPJS diterapkan oleh Kemenkes, yakni Urun Biaya dan Selisih Biaya. Berikut alasan diterapkannya dua aturan baru tersebut

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata mempunyai alasan khusus terkait aturannya membebankan sebagian biaya untuk pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Untuk diketahui, ada dua aturan baru yang diterapkan oleh Kemenkes mengenai layanan BPJS, yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.

Rumor yang beredar di masyarakat, penerapan aturan baru tersebut bertujuan untuk menambal biaya yang beberapa waktu terakhir menjadi sebuah masalah.

Namun seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kemenkes secara tegas membantah hal tersebut.

Melalui Deputi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS, Budi Mohammad Arief menuturkan bahwa defisit keuangan yang dialami BPJS tidak mempengaruhi aturan yang dikeluarkan tersebut.

Menurut Budi ada tidak adanya defisit keuangan yang dialami BPJS aturan tersebut tetap akan diberlakukan.

“Kalau mengurangi defisit bukan itu tujuan utamanya, lebih kepada kualitas pelayan yang baik, defisit atau tidak ini akan dilakukan,” kata Budi, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberlakuan aturan tersebut yakni untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.

“Kita berharap masyarakat teredukasi untuk pelayanan yang tidak perlu ya tidak perlu mendapatkan itu."

"Tidak seperti sekarang bisa datang dapat pelayanan yang menurutnya ingin ia dapatkan,” papar Budi.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ((BPJS Kesehatan))

Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

Dengan aturan baru tersebut, Budi juga berharap dapat menurunkan kasus yang selama ini terjadi.

“Pengaruhnya diharapkan akan terjadi penurunan kasus, kemudian penurunan pembayaran dari misalnya mesti bayar Rp 200 ribu jadi Rp 180 ribu,” kata Budi.

Dijelaskan oleh Budi, banyak pengguna layanan BPJS kedapatan melakukan pelayanan yang kurang perlu hanya demi menikmati fasilitas BPJS.

Sehingga menurutnya, perlu melakukan upaya untuk mengurangi tindakan-tindakan semacam itu semakin banyak digunakan oleh pengguna BPJS.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved