BPJS Kesehatan
Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna
Dua aturan baru layanan BPJS diterapkan oleh Kemenkes, yakni Urun Biaya dan Selisih Biaya. Berikut alasan diterapkannya dua aturan baru tersebut
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Setelahnya, masih akan ada klarifikasi oleh Menteri Kesehatan sekitar satu minggu lamanya.
Budi memperkirakan aturan baru layanan BPJS akan rampung akhir Februari 2019.
Tidak langsung diterapkan, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Nanti tergantung, kalau ditetapkan misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi Jumat (18/1/2019).
Nantinya apabila semuanya rampung, pihak rumah sakit yang kemudian menginformasikan lebih rinci jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayaan urun beserta estimasi besarannya.
Selain itu, peserta dan pihak keluarga peserta juga wajib memberikan persetujuan membayar biaya urun yang ditetapkan.

• Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar
Dua Aturan Baru Layanan BPJS
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:
Aturan Urun Biaya
Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.
Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.
"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.
Berikut rinciannya: