Breaking News:

BPJS Kesehatan

Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna

Dua aturan baru layanan BPJS diterapkan oleh Kemenkes, yakni Urun Biaya dan Selisih Biaya. Berikut alasan diterapkannya dua aturan baru tersebut

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

Setelahnya, masih akan ada klarifikasi oleh Menteri Kesehatan sekitar satu minggu lamanya.

Budi memperkirakan aturan baru layanan BPJS akan rampung akhir Februari 2019.

Tidak langsung diterapkan, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Nanti tergantung, kalau ditetapkan misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi Jumat (18/1/2019).

Nantinya apabila semuanya rampung, pihak rumah sakit yang kemudian menginformasikan lebih rinci jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayaan urun beserta estimasi besarannya.

Selain itu, peserta dan pihak keluarga peserta juga wajib memberikan persetujuan membayar biaya urun yang ditetapkan.

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar

Dua Aturan Baru Layanan BPJS

Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:

Aturan Urun Biaya

Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.

Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.

"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.

Berikut rinciannya: 

Halaman
1234
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved