BPJS Kesehatan
Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna
Dua aturan baru layanan BPJS diterapkan oleh Kemenkes, yakni Urun Biaya dan Selisih Biaya. Berikut alasan diterapkannya dua aturan baru tersebut
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Untuk Rawat Jalan
- Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.
- Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.
- Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.
Untuk Rawat Inap
Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:
- Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,
- Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.
• Waspada! Tunggak Iuran BPJS Kena Sanksi Tak Bisa Urus SIM, STNK, IMB, hingga Paspor
Aturan Selisih Biaya
Aturan selisih biaya berlaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.
Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.
Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.
Berikut aturannya:
- Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
- Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
- Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.
Lihat berita lainnya disini:
(TribunWow.com)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI