BPJS Kesehatan
Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna
Dua aturan baru layanan BPJS diterapkan oleh Kemenkes, yakni Urun Biaya dan Selisih Biaya. Berikut alasan diterapkannya dua aturan baru tersebut
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata mempunyai alasan khusus terkait aturannya membebankan sebagian biaya untuk pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Untuk diketahui, ada dua aturan baru yang diterapkan oleh Kemenkes mengenai layanan BPJS, yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.
Rumor yang beredar di masyarakat, penerapan aturan baru tersebut bertujuan untuk menambal biaya yang beberapa waktu terakhir menjadi sebuah masalah.
Namun seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kemenkes secara tegas membantah hal tersebut.
Melalui Deputi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS, Budi Mohammad Arief menuturkan bahwa defisit keuangan yang dialami BPJS tidak mempengaruhi aturan yang dikeluarkan tersebut.
Menurut Budi ada tidak adanya defisit keuangan yang dialami BPJS aturan tersebut tetap akan diberlakukan.
“Kalau mengurangi defisit bukan itu tujuan utamanya, lebih kepada kualitas pelayan yang baik, defisit atau tidak ini akan dilakukan,” kata Budi, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberlakuan aturan tersebut yakni untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.
“Kita berharap masyarakat teredukasi untuk pelayanan yang tidak perlu ya tidak perlu mendapatkan itu."
"Tidak seperti sekarang bisa datang dapat pelayanan yang menurutnya ingin ia dapatkan,” papar Budi.

• Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!
Dengan aturan baru tersebut, Budi juga berharap dapat menurunkan kasus yang selama ini terjadi.
“Pengaruhnya diharapkan akan terjadi penurunan kasus, kemudian penurunan pembayaran dari misalnya mesti bayar Rp 200 ribu jadi Rp 180 ribu,” kata Budi.
Dijelaskan oleh Budi, banyak pengguna layanan BPJS kedapatan melakukan pelayanan yang kurang perlu hanya demi menikmati fasilitas BPJS.
Sehingga menurutnya, perlu melakukan upaya untuk mengurangi tindakan-tindakan semacam itu semakin banyak digunakan oleh pengguna BPJS.
"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.
Lebih rinci, Budi menurutkan bahwa menemukan pengguna layanan BPJS yang meminta pengobatan rumah sakit berdasarkan dengan keinginan pribadi.
Keinginan tersebut di luar rekomendasi dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.
Sebagai contoh, ada beberapa pengguna layanan BPJS yang menginginakan layanan kesehatan meskipun secara aturan BPJS, sakit yang diderita pengguna tersebut tidak perlu tindakan perawatan lebih lanjut.
"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.
• BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!
Pemberlakuan Aturan Baru BPJS
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa aturan soal urun biaya dan selisih biaya dalam waktu dekat belum akan diberlakukan.
"Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran masih belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang akan diberlakukan urun biaya.
Kemenkes juga masih dalam tahap membentuk tim khusus untuk membicarakan rencana tersebut.
"Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pihak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes," kata Budi dikutip dari Kompas.com.
Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari adanya polemik soal kebijakan yang akan diberlakukan tersebut.
• Daftar RS yang Tetap Layani BPJS Meski Tak Kantongi Akreditasi di Wilayah JABODETABEK
Berdasarkan keterangan dari Budi, aturan baru tersebut mulai diterapkan apabila daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan tersebut rampung dibahas.
Setelah pembahasan daftar layanan selesai, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan membahasnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga asosiasi yang berhubungan dengan layanan kesehatan.
"Kapan mulai berlaku? Kalau urun biaya kalau sudah ditetapkan jenis-jenisnya dan bagaimana cara menghitungnya,” kata Budi dikutip dari Tribunnews.com.
Pembahasan daftar layanan yang akan dikenakan biaya tersebut menurut Budi akan memakan waktu kurang lebih tiga minggu.
Setelahnya, masih akan ada klarifikasi oleh Menteri Kesehatan sekitar satu minggu lamanya.
Budi memperkirakan aturan baru layanan BPJS akan rampung akhir Februari 2019.
Tidak langsung diterapkan, Kemenkes bersama dengan BPJS juga masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Nanti tergantung, kalau ditetapkan misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi Jumat (18/1/2019).
Nantinya apabila semuanya rampung, pihak rumah sakit yang kemudian menginformasikan lebih rinci jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayaan urun beserta estimasi besarannya.
Selain itu, peserta dan pihak keluarga peserta juga wajib memberikan persetujuan membayar biaya urun yang ditetapkan.

• Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar
Dua Aturan Baru Layanan BPJS
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:
Aturan Urun Biaya
Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.
Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.
"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.
Berikut rinciannya:
Untuk Rawat Jalan
- Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.
- Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.
- Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.
Untuk Rawat Inap
Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:
- Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,
- Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.
• Waspada! Tunggak Iuran BPJS Kena Sanksi Tak Bisa Urus SIM, STNK, IMB, hingga Paspor
Aturan Selisih Biaya
Aturan selisih biaya berlaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.
Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.
Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.
Berikut aturannya:
- Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
- Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
- Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.
Lihat berita lainnya disini:
(TribunWow.com)