Polemik Pejabat Negara
5 Anggota DPR Lulusan SMA yang Juga Artis: Ahmad Dhani hingga Nafa Urbach
Berikut adalah daftar lima anggota DPR RI lulusan SMA tapi di satu sisi juga artis terkenal.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Latar belakang pendidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kerap dikulik.
Anggota DPR RI yang memiliki pendidikan terakhir SMA tak jarang disentil publik karena pertimbangan kemampuan akademisnya.
Mereka yang berasal dari kalangan artis juga tak ketinggalan mendapat komentar pro dan kontra.
Berikut adalah daftar anggota DPR yang berasal dari kalangan artis dan berpendidikan terakhir setingkat SMA:
Baca juga: 6 Fakta Wahyudin Moridu: Eks DPRD Gorontalo Viral Ucap Rampok Uang Negara, Kini Dipecat & Jadi Kuli
Karier artis: Penyanyi
Jabatan: Anggota Komisi XII DPR RI periode 2024–2029 (membidangi hal-hal terkait sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi)
Dapil: Riau I
Jumlah perolehan suara: 80.750
Fraksi: PKB
Pendidikan: Paket C
Karier artis: Model, pemeran
Jabatan: Anggota Komisi I DPR RI periode 2024-2029 (membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen)
Dapil: Jawa Barat III
Jumlah perolehan suara: 114.749
Fraksi: Gerindra
Pendidikan: SMA
3. Nafa Urbach
Karier artis: Pemeran, penyanyi
Jabatan: Anggota Komisi IX DPR RI periode 2024-2029 (membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial)
Dapil: Jawa Tengah VI
Jumlah perolehan suara: 67.652
Fraksi: NasDem
Pendidikan: SMA
Baca juga: Hadiah Jam Rolex Prabowo ke Timnas Indonesia Jadi Sorotan setelah Kekalahan 6-0, DPR RI Buka Suara
4. Ahmad Dhani
Karier artis: Musisi
Jabatan: Anggota Komisi X DPR RI periode 2024-2029 (membidangi pendidikan, kebudayaan, ristek, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan)
Dapil: Jawa Timur I
Jumlah perolehan suara: 134.227
Fraksi: Gerindra
Pendidikan: SMA
5. Melly Goeslow
Karier artis: Musisi
Jabatan: Anggota Komisi X DPR RI periode 2024-2029 (membidangi pendidikan, kebudayaan, ristek, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan
Dapil: Jawa Barat I
Jumlah perolehan suara: 75.369
Fraksi: Gerindra
Pendidikan: SMA
Baca juga: Anggota DPR Geram Kasus Korban Pemerkosaan Dicabuli Polisi saat Melapor, Tak Cukup Disidang Etik
Syarat Anggota DPR RI
Pada dasarnya, ketentuan persyaratan bakal calon anggota DPR RI tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 240 ayat (1) dijelaskan bila bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan seperti:
1. Telah berumur 21 tahun atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
14. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan.
16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
(Tribunwow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
Baca Berita Selanjutnya di Google News
Sumber: TribunWow.com
5 Anggota DPR Lulusan SMA yang Juga Artis: Ahmad Dhani hingga Nafa Urbach |
![]() |
---|
Usulan Berbagai Pihak soal Kasus Keracunan MBG, Mensesneg: Yang Terbaik untuk Saat Ini Dikerjakan |
![]() |
---|
Komentar Pakar dan Pejabat soal Viral Aksi 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Harus Tahu Malu |
![]() |
---|
Viral Deretan Pernyataan Menkeu Purbaya setelah Sebulan Dilantik: Ancam Pengedar Rokok Ilegal |
![]() |
---|
3 Kebijakan Bahlil Lahadalia yang Dinilai Kontroversial: Monopoli BBM sampai Batasi Gas LPG |
![]() |
---|