Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022), akhirnya membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini diungkap Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum Bharada E saat itu menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.

"Dia diperintah atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga," ungkap Deolipa dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap."

"Ya perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

Baca juga: Bharada E Mengaku soal Irjen Sambo dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Maka Ada Pengacara Mengundurkan Diri

Proses Pengadilan Dimulai

Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), kemudian disusul Bripka RR, Minggu (7/8/2022).

Sementara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada Selasa (9/8/2022).

Kemudian, setelah makin meningkatnya tekanan publik, Putri Candrawathi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Sidang pertama kasus Brigadir J dilakukan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa kecuali Bharada E.

Sidang pun terus bergulir hingga kemudian terungkap peristiwa kejadian yang belum pernah dibeberkan dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berlutut dan mencium tangan orangtua Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan

Fakta-fakta Persidangan

Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar bahwa pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2023) ternyata hanya rekayasa semata.

Menilik dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar yang berhasil didapat, Brigadir J sama sekali belum memasuki rumah tersebut sehingga tidak mungkin melakukan pelecehan.

Namun Putri dan Ferdy Sambo kemudian meralat dan menyatakan pelecehan terjadi sehari sebelumnya, saat Brigadir J mendampingi istri atasannya di Magelang, Jawa Tengah.

Narasi pun beralih dari pelecehan, menjadi rudapaksa dan kekerasan seksual oleh Brigadir J pada Putri, dengan adanya sejumlah kejanggalan.

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo mengaku murka dan sempat meminta Bripka RR serta Bharada E untuk mengawalnya saat hendak mengonfrontasi Brigadir J.

Anehnya, Ferdy Sambo kemudian justru berangkat untuk memenuhi janji bermain bulu tangkis meski tengah marah.

Saat melewati Duren Tiga, Ferdy Sambo melihat Brigadir J dan memutuskan untuk meminta keterangan pada bawahannya.

Di lokasi, sudah ada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, serta Putri di dalam kamar.

Ferdy Sambo mengaku meminta Bharada E menghajar Brigadir J yang justru disambut dengan menyalaknya senjata Glock 17 yang menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal ini dibantah Bharada E yang mengaku ditekan dan diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Ia juga menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di bagian kepala yang langsung menewaskannya di tempat.

Adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut dibuktikan dengan penggunaan sarung tangan hitam oleh Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak DNA.

Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Setelah mendengar penuturan saksi, masing-masing terdakwa dan para ahli dalam sidang maraton, majelis hakim akhirnya sampai pada kesimpulan akhir.

Pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). Sorak sorai hadirin sidang memenuhi ruangan sidang seusai vonis. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku

Hasil keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kemudian, setelah vonis Ferdy Sambo selesai dibacakan, sidang kembali digelar untuk Putri Candrawathi di hari yang sama.

Hakim pun menyatakan istri Ferdy Sambo dikenai hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Pada Selasa (14/2/2023), kembali dilangsungkan sidang pembacaan vonis untuk Bripka RR dan Kuat Maruf.

Keduanya yang oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara, kini harus menghadapi hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun kurungan.

Terakhir, pembacaan vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu (15/4/2022) di mana ruang sidang disesaki oleh para pendukung justice collaborator tersebut.

Hakim menyatakan Bharada E hanya dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E, tim pengacara, pendukungnya, bahkan pihak keluarga Brigadir J.

Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan hukuman 20 tahun penjara.(TribunWow.com/Noviana Primaresti)

Berita terkait lainnya