Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Presiden hingga Kapolri Turun Tangan

Menanggapi kasus yang makin meluas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ikut buka suara.

Jokowi bahkan sampai empat kali membahas kasus tersebut dan mengaku selalu mendapat update dari Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Ini sudah bolak-balik saya sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi dikutip kanal YouTube Metro TV, Rabu (17/8/2023).

"Saya kira sekarang sudah dilakukan oleh Polri, agar segera dibawa masuk ke persidangan," ujarnya.

Foto kiri: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara spesial metrotv, Rabu (17/8/2022). Dalam wawancara ini Jokowi turut membahas soal perkembangan kasus Brigadir J. Foto kanan: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri peringatan HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, Jakarta. (Kolase YouTube Kompastv dan YouTube metrotvnews)

Baca juga: 4 Kali Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Akui Selalu Dapat Update dari Kapolri dan Mahfud MD

Diketahui untuk memproses kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus pada Selasa (12/7/2023) yang terdiri dari Komnas HAM, Kompolnas, dan sejumlah petinggi Polri untuk mengawal penyelidikan.

Pemeriksaan kemudian dilakukan pada masing-masing tersangka yang ada di TKP saat insiden, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ART Kuat Maruf, dan ajudannya Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Merespons permintaan keluarga Brigadir J, timsus lantas melakukan autopsi ulang, rekonstruksi ulang dan kembali melaksanakan pemakaman Brigadir J disertai upacara kehormatan.

Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Dicopot

Pencopotan Ferdy Sambo diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Rabu (20/7/2022).

Dikutip kanal YouTube KOMPASTV, pihaknya juga turut menonaktifkan Hendra Kurniawan dan (eks) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Setelah itu sebanyak 97 anggota Polri ikut diperiksa dengan 35 di antaranya dinyatakan terlibat dalam obstruction of justice kasus tersebut.

Lebih lanjut, ditetapkan kemudian 7 terdakwa kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, (Kombes) Agus Nurpatria, (AKBP) Arif Rahman Arifin, (Kompol) Baiquni Wibowo, (Kompol) Chuck Putranto, dan (AKP) Irfan Widyanto.

Semuanya lantas dinyatakan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesional (KKEP) Polri.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J, 97 Polisi Selesai Diperiksa, 28 Langgar Kode Etik, dan 7 Terancam PTDH

Nyanyian Bharada E

Halaman
1234