TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menyita perhatian masyarakat Indonesia sejak awal mencuat hingga kini berakhir lewat vonis hakim.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (16/2/2023), kematian anggota Polri berusia 27 tahun tersebut menjadi tragedi menggemparkan sekaligus disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.
Sejumlah fakta pun akhirnya menguak keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bekas jenderal polisi bintang dua yang kini dinyatakan sebagai terpidana atas perannya sebagai otak pelaku utama.
Dikutip TribunWow.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Divonis Mati, Lihat Rekam Jejaknya
Kronologi
Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
Dalam rilisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022), membeberkan kronologi kejadian.
Menurut pihaknya, Brigadir J melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang kemudian dipergoki Bharada E yang datang dari lantai atas.
"Melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ucap Ramadhan dikutip Kompas.com.
"Jadi (Bharada E) bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."
Sementara, Ferdy Sambo pada saat kejadian disebut tidak berada di lokasi lantaran hendak melakukan tes swab setelah bepergian dari Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Disebut Menembak Duluan tapi Tidak Ada yang Kena, Brigadir J Ternyata Punya Latar Belakang Sniper
Kejanggalan
Jenazah Brigadir J baru dimakamkan pada Senin (11/7/2022), tiga hari setelah insiden tembak-menembak terjadi.
Keluarganya yang tinggal di Sungai Bahar unit 1 Desa Suka Makmur, Perumahan SDN 074 kabupaten Muarojambi, mengaku beberapa kali mengalami intimidasi.