Yakni dari (eks) Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya yang menerobos rumah dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti mati korban.
Selain itu, ponsel milik orangtua hingga saudara-saudara Brigadir J juga tak dapat digunakan dan diduga telah diretas.
Namun kemudian, keluarga Brigadir J yang justru curiga, nekat membuka peti mati tersebut dengan alasan menambah suntikan formalin.
Mereka pun mendapati ada luka-luka tak lazim di tubuh Brigadir J yang ternyata telah diautopsi tanpa seizin keluarga.
Mereka pun sempat memotret serta merekam kondisi jasad korban sebagai bukti.
Baca juga: KontraS Temukan 7 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J: Luka Sayatan, CCTV hingga Keberadaan Kadiv Propam
Di sisi lain, barang-barang milik Brigadir J seperti ponsel dan benda pribadi lainnya juga tak diketahui keberadaannya.
Keluarga juga tegas menolak narasi pelecehan pada Putri lantaran meyakini Brigadir J adalah sosok yang baik.
Apalagi Brigadir J sudah memiliki Vera Simanjuntak, kekasihnya selama 8 tahun yang akan dinikahi pada tahun 2023.
Terungkap kemudian bahwa Brigadir J sempat mengakui ada masalah dan merasa diancam beberapa hari sebelum kematiannya.
Pihak kepolisian juga menuai kritikan lantaran enggan merilis rekaman CCTV di tempat kejadian dan menyatakan bahwa bukti tersebut telah rusak.
Sementara, warga sekitar rumah dinas, termasuk Ketua RT setempat juga mengaku tak mendapat laporan olah TKP ataupun mendengar ada insiden tembak-menembak di lingkungannya.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
Kasus Makin Mencuat
Keluarga Brigadir J diwakili kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, akhirnya bernyali untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ucap Kamaruddin seperti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (18/7/2022).
"Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP tindak pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP pidana, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain."