TRIBUNWOW.COM - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut disambut tangis Bharada E.
Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.
Baca juga: Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini
Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Iman.
Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."
Seusai sidang, terlihat Bharada E dilindungi sejumlah anggota LPSK.
Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.
Kemungkinan Bharada E Kembali ke Polri
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengungkap prediksinya soal vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menduga Bharada E akan divonis pidana lebih ringan ketimbang empat terpidana lainnya.