Pasalnya, Richard Eliezer dianggap menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, Jamin Ginting mengungkap kemungkinan majelis hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian.
Hal itu diungkap Jamin Ginting dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian dengan suatu reward yang dia lakukan karena mengungkap fakta," ucap Jamin.
"Atau hakim menganggap rewar-nya tidak harus mengembalikan dia ke kepolisian tapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."
Menurut Jamin, ada syarat tertentu jika majelis hakim ingin mengembalikan Bharada E ke kepolisian.
Yakni, dengan memberikan vonis pidana di bawah dua tahun penjara.
"Kalau dia dikembalikan ke kepolisian, hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun," ungkapnya.
"Karena syarat untuk bisa diterima di kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."
"Kalau itu menjadi tujuan maka kemungkinan besar hukuman tidak lebih dari dua tahun," sambungnya.
Jika tidak, Jamin menduga hakim akan memvonis Bharada E dengan hukuman paling ringan daripada empat terpidana lain.
"Tapi kalau hakim menilai 'Ya sudah dia tidak diberikan kesempatan berkarier di kepolisian', tapi dihukum yang paling rendah di antara para terpidana tersebut," ucap Jamin.
"Terpidana yang empat sudah lebih tinggi dari Richard Eliezer dalam tuntutan, 12 tahun kan."
Jamin memprediksi Bharada E akan divonis hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pasalnya, peran Bharada E dalam pengungkapan kasus ini dianggap penting.
"Yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, jadi ada kemungkinan yang paling rendah tidak mungkin terlalu tinggi."
"Selisihnya mungkin 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena lima atau empat tahun hukuman kalau hakim berpandangan tidak memasukkan dia ke kepolisian kembali," tandasnya. (TribunWow.com)