TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menyita perhatian masyarakat Indonesia sejak awal mencuat hingga kini berakhir lewat vonis hakim.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (16/2/2023), kematian anggota Polri berusia 27 tahun tersebut menjadi tragedi menggemparkan sekaligus disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.
Sejumlah fakta pun akhirnya menguak keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bekas jenderal polisi bintang dua yang kini dinyatakan sebagai terpidana atas perannya sebagai otak pelaku utama.
Dikutip TribunWow.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Divonis Mati, Lihat Rekam Jejaknya
Kronologi
Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
Dalam rilisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022), membeberkan kronologi kejadian.
Menurut pihaknya, Brigadir J melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang kemudian dipergoki Bharada E yang datang dari lantai atas.
"Melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ucap Ramadhan dikutip Kompas.com.
"Jadi (Bharada E) bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."
Sementara, Ferdy Sambo pada saat kejadian disebut tidak berada di lokasi lantaran hendak melakukan tes swab setelah bepergian dari Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Disebut Menembak Duluan tapi Tidak Ada yang Kena, Brigadir J Ternyata Punya Latar Belakang Sniper
Kejanggalan
Jenazah Brigadir J baru dimakamkan pada Senin (11/7/2022), tiga hari setelah insiden tembak-menembak terjadi.
Keluarganya yang tinggal di Sungai Bahar unit 1 Desa Suka Makmur, Perumahan SDN 074 kabupaten Muarojambi, mengaku beberapa kali mengalami intimidasi.
Yakni dari (eks) Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya yang menerobos rumah dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti mati korban.
Selain itu, ponsel milik orangtua hingga saudara-saudara Brigadir J juga tak dapat digunakan dan diduga telah diretas.
Namun kemudian, keluarga Brigadir J yang justru curiga, nekat membuka peti mati tersebut dengan alasan menambah suntikan formalin.
Mereka pun mendapati ada luka-luka tak lazim di tubuh Brigadir J yang ternyata telah diautopsi tanpa seizin keluarga.
Mereka pun sempat memotret serta merekam kondisi jasad korban sebagai bukti.
Baca juga: KontraS Temukan 7 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J: Luka Sayatan, CCTV hingga Keberadaan Kadiv Propam
Di sisi lain, barang-barang milik Brigadir J seperti ponsel dan benda pribadi lainnya juga tak diketahui keberadaannya.
Keluarga juga tegas menolak narasi pelecehan pada Putri lantaran meyakini Brigadir J adalah sosok yang baik.
Apalagi Brigadir J sudah memiliki Vera Simanjuntak, kekasihnya selama 8 tahun yang akan dinikahi pada tahun 2023.
Terungkap kemudian bahwa Brigadir J sempat mengakui ada masalah dan merasa diancam beberapa hari sebelum kematiannya.
Pihak kepolisian juga menuai kritikan lantaran enggan merilis rekaman CCTV di tempat kejadian dan menyatakan bahwa bukti tersebut telah rusak.
Sementara, warga sekitar rumah dinas, termasuk Ketua RT setempat juga mengaku tak mendapat laporan olah TKP ataupun mendengar ada insiden tembak-menembak di lingkungannya.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
Kasus Makin Mencuat
Keluarga Brigadir J diwakili kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, akhirnya bernyali untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ucap Kamaruddin seperti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (18/7/2022).
"Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP tindak pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP pidana, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain."
Presiden hingga Kapolri Turun Tangan
Menanggapi kasus yang makin meluas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ikut buka suara.
Jokowi bahkan sampai empat kali membahas kasus tersebut dan mengaku selalu mendapat update dari Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Ini sudah bolak-balik saya sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi dikutip kanal YouTube Metro TV, Rabu (17/8/2023).
"Saya kira sekarang sudah dilakukan oleh Polri, agar segera dibawa masuk ke persidangan," ujarnya.
Baca juga: 4 Kali Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Akui Selalu Dapat Update dari Kapolri dan Mahfud MD
Diketahui untuk memproses kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus pada Selasa (12/7/2023) yang terdiri dari Komnas HAM, Kompolnas, dan sejumlah petinggi Polri untuk mengawal penyelidikan.
Pemeriksaan kemudian dilakukan pada masing-masing tersangka yang ada di TKP saat insiden, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ART Kuat Maruf, dan ajudannya Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Merespons permintaan keluarga Brigadir J, timsus lantas melakukan autopsi ulang, rekonstruksi ulang dan kembali melaksanakan pemakaman Brigadir J disertai upacara kehormatan.
Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Dicopot
Pencopotan Ferdy Sambo diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Rabu (20/7/2022).
Dikutip kanal YouTube KOMPASTV, pihaknya juga turut menonaktifkan Hendra Kurniawan dan (eks) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Setelah itu sebanyak 97 anggota Polri ikut diperiksa dengan 35 di antaranya dinyatakan terlibat dalam obstruction of justice kasus tersebut.
Lebih lanjut, ditetapkan kemudian 7 terdakwa kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, (Kombes) Agus Nurpatria, (AKBP) Arif Rahman Arifin, (Kompol) Baiquni Wibowo, (Kompol) Chuck Putranto, dan (AKP) Irfan Widyanto.
Semuanya lantas dinyatakan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesional (KKEP) Polri.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J, 97 Polisi Selesai Diperiksa, 28 Langgar Kode Etik, dan 7 Terancam PTDH
Nyanyian Bharada E
Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022), akhirnya membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini diungkap Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum Bharada E saat itu menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
"Dia diperintah atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga," ungkap Deolipa dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap."
"Ya perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Baca juga: Bharada E Mengaku soal Irjen Sambo dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Maka Ada Pengacara Mengundurkan Diri
Proses Pengadilan Dimulai
Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), kemudian disusul Bripka RR, Minggu (7/8/2022).
Sementara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada Selasa (9/8/2022).
Kemudian, setelah makin meningkatnya tekanan publik, Putri Candrawathi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Sidang pertama kasus Brigadir J dilakukan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa kecuali Bharada E.
Sidang pun terus bergulir hingga kemudian terungkap peristiwa kejadian yang belum pernah dibeberkan dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.
Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan
Fakta-fakta Persidangan
Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar bahwa pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2023) ternyata hanya rekayasa semata.
Menilik dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar yang berhasil didapat, Brigadir J sama sekali belum memasuki rumah tersebut sehingga tidak mungkin melakukan pelecehan.
Namun Putri dan Ferdy Sambo kemudian meralat dan menyatakan pelecehan terjadi sehari sebelumnya, saat Brigadir J mendampingi istri atasannya di Magelang, Jawa Tengah.
Narasi pun beralih dari pelecehan, menjadi rudapaksa dan kekerasan seksual oleh Brigadir J pada Putri, dengan adanya sejumlah kejanggalan.
Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo mengaku murka dan sempat meminta Bripka RR serta Bharada E untuk mengawalnya saat hendak mengonfrontasi Brigadir J.
Anehnya, Ferdy Sambo kemudian justru berangkat untuk memenuhi janji bermain bulu tangkis meski tengah marah.
Saat melewati Duren Tiga, Ferdy Sambo melihat Brigadir J dan memutuskan untuk meminta keterangan pada bawahannya.
Di lokasi, sudah ada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, serta Putri di dalam kamar.
Ferdy Sambo mengaku meminta Bharada E menghajar Brigadir J yang justru disambut dengan menyalaknya senjata Glock 17 yang menghabisi nyawa Brigadir J.
Hal ini dibantah Bharada E yang mengaku ditekan dan diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Ia juga menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di bagian kepala yang langsung menewaskannya di tempat.
Adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut dibuktikan dengan penggunaan sarung tangan hitam oleh Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak DNA.
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E
Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Setelah mendengar penuturan saksi, masing-masing terdakwa dan para ahli dalam sidang maraton, majelis hakim akhirnya sampai pada kesimpulan akhir.
Pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku
Hasil keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Kemudian, setelah vonis Ferdy Sambo selesai dibacakan, sidang kembali digelar untuk Putri Candrawathi di hari yang sama.
Hakim pun menyatakan istri Ferdy Sambo dikenai hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Pada Selasa (14/2/2023), kembali dilangsungkan sidang pembacaan vonis untuk Bripka RR dan Kuat Maruf.
Keduanya yang oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara, kini harus menghadapi hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun kurungan.
Terakhir, pembacaan vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu (15/4/2022) di mana ruang sidang disesaki oleh para pendukung justice collaborator tersebut.
Hakim menyatakan Bharada E hanya dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E, tim pengacara, pendukungnya, bahkan pihak keluarga Brigadir J.
Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan hukuman 20 tahun penjara.(TribunWow.com/Noviana Primaresti)