Breaking News:

Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Dianggap Gagal, Kasus Firli Bahuri Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka namun Tak Ditahan

Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan setelah tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
TAK DITAHAN - Foto Arsip. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers) terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka, Rabu (11/1/2023). Terbaru, Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan setelah tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan setelah tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Padahal Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Namun penahanan itu tak kunjung dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sudah Tahun 2025, Kasus Firli Bahuri Masih Mandek sejak 2023, Apa yang Harus Dilakukan Polisi?

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Demikian yang disampaikan IM57+ Institute Lakso Anindito, menanggapi pengajuan kembali praperadilan Firli Bahuri.

"Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan. Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melakukan melepaskan diri dari pertanggungjawaban," ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).

"Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi atensi nasional. Publik akan bertanya, bagaimana bisa tim khusus baru yang dibentuk untuk menangani korupsi tetapi kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas," sambung dia.

Ia menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan adanya faktor tertentu di balik pengajuan praperadilan ini.

Baca juga: Hotman Paris Sentil Komentar Ngotot Ahok soal Mega Korupsi Minyak Mentah: Aduh Ahok, Malu Dong

"Saya takut ada cerita di balik praperadilan ini, sehingga Firli begitu percaya diri mengajukannya kembali. Semua pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya kesepakatan tersembunyi yang dapat menggagalkan harapan publik atas penyelesaian kasus ini," tegas Lakso.

IM57+ Institute lantas mendesak kepolisian untuk menepati janjinya dalam menuntaskan kasus ini. 

Jika kepolisian dinilai tidak mampu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih agar proses hukum bisa berjalan hingga tuntas.

"Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini. Apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas," tutur dia. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara.

Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kami update," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Polda Metro JayaFirli BahuriTersangkaKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved