Breaking News:

Terkini Nasional

Besaran THR yang Prabowo dan Gibran untuk Lebaran 2025, Belum Termasuk Tunjangan yang Melekat

Tunjangan Hari Raya (THR) juga diberikan pada presiden dan wakil presiden untuk Bulan Ramadhan 2025.

istimewa
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pukul 05.30 WIB, Minggu (24/11/2024). Dia disambut Wapres Gibran Rakabuming Raka dan pejabat teras lainnya. Tunjangan Hari Raya (THR) juga diberikan pada presiden dan wakil presiden untuk Bulan Ramadhan 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) juga diberikan pada presiden dan wakil presiden untuk Bulan Ramadhan 2025.

Selain itu jabatan PNS, Polri, hingga TNI juga akan mendapatkankan THR dari negara.

Lalu berapa besaran THR yang akan diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka?

Baca juga: Kabar Gembira, THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai Hari Ini, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Seperti diketahui THR untuk PNS/Polri/TNI dan pensiun mulai cair pada Senin (17/3/2025) secara bertahap. 

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

THR diberikan kepada aparatur negara dengan besaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lalu, berapa besaran THR Presiden dan Wakil Presiden pada 2025?

Baca juga: UPDATE Info THR Ojol 2025: Besaran, Jadwal Pencarian, hingga Beda Kebijakan Gojek, Grab, dan Maxim

Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden

Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan MA adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:

Gaji pokok Presiden: 6 × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan

Gaji pokok Wakil Presiden: 4 × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan

Baca juga: UPDATE Info THR Ojol 2025: Besaran, Jadwal Pencarian, hingga Beda Kebijakan Gojek, Grab, dan Maxim

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
THRPresidenPrabowoGibranLebaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved