Kenaikan Upah Minimun
UMP Yogyakarta Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, 4 Sektor Dapat Spesialisasi Naik hingga 8,5 Persen
UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta telah ditetapkan oleh Pemerintah DIY.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Rabu (11/12/2024).
Kenaikan UMP Yogyakarta Tahun 2025 ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca juga: Daftar UMP 2025 di Sejumlah Daerah: Jakarta, Bali, Riau hingga Kaltara yang capai Rp 3,5 Juta
UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Perincian besaran UMP DIY 2025
Keputusan UMP 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
"Besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," kata dia.
Jika dihitung, kenaikan secara angka, kenaikan UMP DIY pada 2025 yaitu sebesar Rp 138.183,34.
Selain mengumumkan UMP DIY, Pemerintah DIY juga menetapkan UMP sektoral.
UMP sektoral diberlakukan bagi yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Baca juga: Sisi Lain Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Perusahaan Tak Keberatan asal Lebih Produktivitas
Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam hal ini Pemerintah DIY menetapkan UMP sektoral di 4 sektor yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.
"Upah minimum sektoral Provinsi DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp 2.311.913,65," beber Beny.
Kenaikan pada sektor ini sebesar 8,5 persen lebih tinggi persentasenya dibandingkan dengan UMP DIY 2025 yang naik 6,5 persen.
"Besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar Rp 2.285.339,93, atau sebesar 7,5 persen," kata dia.
Lalu untuk UMP sektoral bidang aktivitas keuangan dan asuransi naik sebesar 8,35 persen.
Sedangkan untuk sektor informasi dan komunikasi sebesar 7,80 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran UMP DIY 2025 dan Kenaikannya..."
Sumber: Kompas.com
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|