Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2025, lengkap untuk delapan wilayah.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2025, lengkap untuk delapan wilayah. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2025, lengkap untuk delapan wilayah.

Besaran UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

UMK paling tinggi di banten ditempati oleh Kota Cilegon, sebesar Rp 5.128.084,48.

Sementara itu, UMK paling rendah di Banten adalah wilayah Kabupaten Lebak, yang berada di angka Rp 3.172.384,39.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah

UMK Banten 2025

Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42

Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00

Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

Kota Serang: Rp 4.418.261,13

Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32

Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
upah minimumUMKBantenTangerangLebakSerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved