TOPIK
Kenaikan Upah Minimun
-
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 Tanggal 16 Desember 2024, rincian UMK se-Kalteng tahun 2025 adalah sebagai berikut.
-
Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2025, lengkap untuk delapan wilayah.
-
Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur (Jatim), lengkap untuk 38 wilayah.
-
Pangandaran menempati urutan 2 terbawah UMK 2025 di Jabar, dengan besaran upah minimum Rp 2.221.724,19, tidak sampai separuh upah di Kota Bekasi.
-
Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025.
-
Inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah (Jateng).
-
Terdapat beberapa pekerja yang tidak terpengaruh kebijakan kenaikan upah dari pemerintah.
-
UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja
-
Sejumlah daerah pun telah memberikan informasi kenaikan upah minimum provinsi. Termasuk Jakarta yang telah mengumumkan kenaikan UMP di tahun 2025.
-
Perhitungan UMK di Jateng Tahun 2025 ini dihitung berdasarkan kenaikan upah minimum nasional yakni 6,5 persen.
-
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
-
Rosan mengatakan, saat ini pelaku usaha lebih mengedepankan produktivitas dibanding upah yang harus dibayarkan kepada para pekerja.
-
Angka 6,5 persen upah minimum lebih besar dibanding tahun 2024 era Presiden Jokowi yakni 3,6 persen.