Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Jika Alami Kenaikan 6,5 Persen sesuai Arahan Prabowo, Ini Daftar UMK di Jateng Tahun 2025

Perhitungan UMK di Jateng Tahun 2025 ini dihitung berdasarkan kenaikan upah minimum nasional yakni 6,5 persen.

The Guardian
Ilustrasi Buruh pabrik - Perhitungan UMK di Jateng Tahun 2025 ini dihitung berdasarkan kenaikan upah minimum nasional yakni 6,5 persen. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK tahun 2025 di Jawa Tengah.

Perhitungan UMK di Jateng Tahun 2025 ini dihitung berdasarkan kenaikan upah minimum nasional yakni 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Kata Serikat Pekerja soal Kenaikan Upah Minimin 6,5 Persen: Sudah Mendekati Nilai yang Diharapkan

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?

Baca juga: Sisi Lain Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Perusahaan Tak Keberatan asal Lebih Produktivitas

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jateng 2024

= 6,5/100 x 2.036.947

Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555

UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
upah minimumUMKJatengJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved