Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Sisi Lain Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Perusahaan Tak Keberatan asal Lebih Produktivitas

Rosan mengatakan, saat ini pelaku usaha lebih mengedepankan produktivitas dibanding upah yang harus dibayarkan kepada para pekerja. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ribuan buruh dari berbagai elemen memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dengan turun ke jalan menuju Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/5/2016). Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2016, kaum buruh mengajukan tuntutan menolak upah murah serta pencabutan PP No. 78 Tahun 2015, tentang penghentian kriminalisasi buruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Di sisi lain, bagaimana para pengusaha atau pemilik usaha menanggapinya untuk membayarkan kenaikan?

Menurut Menteri Investasi Rosan Roeslani mengaku optimis atas keputusan Prabowo.

Baca juga: Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya

Kenaikan 6,5 persen dianggap tak akan berdampak pada kinerja investasi nasional.

Rosan mengatakan, saat ini pelaku usaha lebih mengedepankan produktivitas dibanding upah yang harus dibayarkan kepada para pekerja. 

Menurutnya, pelaku usaha tidak masalah jika perlu merogoh kocek lebih dalam untuk membayarkan upah pekerja, selama produktivitas.

"Memang bukan rezimnya lagi biaya UMR murah, tapi adalah harus berbanding lurus dengan produktivitas yang juga meningkat," ujar Rosan, ditemui di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (29/11/2024).

"Nah itu justru yang paling penting, karena bisa saja kita misalnya bayar murah tapi yang perlu kerja 2 orang, tetapi mungkin bayar lebih tinggi, tapi produktivitasnya lebih baik, hanya cukup 1 orang," sambungnya. 

Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025

Oleh karenanya, Rosan pede, kenaikan UMP yang lebih tinggi dari tahun 2024 itu diyakini tidak bakal berdampak terhadap iklim investasi, selama produktivitas pekerja dapat ditingkatkan. 

Pemerintah pun siap untuk menyesuaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional dengan kebutuhan pelaku usaha yang berencana masuk dan beroperasi di Tanah Air. 

"Sehingga pembayaran yang diterima oleh tenaga kerja kita juga bukan hanya berstandar di Indonesia, malah bisa berstandar juga internasional," ucap Rosan. 

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.  

Prabowo mengungkapkan, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

Kepala Negara menuturkan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pede Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Tidak Berdampak ke Investasi."

Sumber: Kompas.com
Tags:
upah minimumRosan RoeslaniPrabowoMenteri Investasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved