Kenaikan Upah Minimun
Sisi Lain Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Perusahaan Tak Keberatan asal Lebih Produktivitas
Rosan mengatakan, saat ini pelaku usaha lebih mengedepankan produktivitas dibanding upah yang harus dibayarkan kepada para pekerja.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Di sisi lain, bagaimana para pengusaha atau pemilik usaha menanggapinya untuk membayarkan kenaikan?
Menurut Menteri Investasi Rosan Roeslani mengaku optimis atas keputusan Prabowo.
Baca juga: Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya
Kenaikan 6,5 persen dianggap tak akan berdampak pada kinerja investasi nasional.
Rosan mengatakan, saat ini pelaku usaha lebih mengedepankan produktivitas dibanding upah yang harus dibayarkan kepada para pekerja.
Menurutnya, pelaku usaha tidak masalah jika perlu merogoh kocek lebih dalam untuk membayarkan upah pekerja, selama produktivitas.
"Memang bukan rezimnya lagi biaya UMR murah, tapi adalah harus berbanding lurus dengan produktivitas yang juga meningkat," ujar Rosan, ditemui di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Nah itu justru yang paling penting, karena bisa saja kita misalnya bayar murah tapi yang perlu kerja 2 orang, tetapi mungkin bayar lebih tinggi, tapi produktivitasnya lebih baik, hanya cukup 1 orang," sambungnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025
Oleh karenanya, Rosan pede, kenaikan UMP yang lebih tinggi dari tahun 2024 itu diyakini tidak bakal berdampak terhadap iklim investasi, selama produktivitas pekerja dapat ditingkatkan.
Pemerintah pun siap untuk menyesuaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional dengan kebutuhan pelaku usaha yang berencana masuk dan beroperasi di Tanah Air.
"Sehingga pembayaran yang diterima oleh tenaga kerja kita juga bukan hanya berstandar di Indonesia, malah bisa berstandar juga internasional," ucap Rosan.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Prabowo mengungkapkan, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kepala Negara menuturkan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pede Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Tidak Berdampak ke Investasi."
Sumber: Kompas.com
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|