Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Kategori Karyawan yang Tak Dapat Kenaikan Upah di Tahun 2025 Sebanyak 6,5 Persen, Ini Kriterianya

Terdapat beberapa pekerja yang tidak terpengaruh kebijakan kenaikan upah dari pemerintah.

Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum nasional di Tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.

Namun, kenaikan upah tersebut tak berlaku bagi sejumlah karyawan di beberapa sektor.

Lantas, karyawan kategori apa yang tidak bisa menikmati kenaikan upah tahun 2025?

Baca juga: UMP Yogyakarta Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, 4 Sektor Dapat Spesialisasi Naik hingga 8,5 Persen

Terdapat beberapa pekerja yang tidak terpengaruh kebijakan kenaikan upah dari pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan menyatakan bahwa UMP dan UMK dikecualikan bagi karyawan pada usaha kecil dan mikro.

Adapun kriteria dari usaha mikro yaitu modal tidak lebih dari Rp 1 Miliar diluar tanah dan bangunan usaha dengan penjualan paling banyak Rp 2 miliar.

Misalnya, usaha rumahan, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, warung kopi atau usaha lain dengan modal dibawah Rp 1 miliar.

Untuk usaha kecil kriterianya yaitu memiliki modal dari Rp 1 Miliar hingga Rp5 miliar dengan hasil penjualan tidak melebihi Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. 

Baca juga: Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya

Contohnya, fotocopyan, catering, minimarket, restoran kecil, bengkel, laundry atau usaha lain yang memiliki kodal dibawah Rp 5 miliar.

Upah karyawan yang bekerja pada usaha kategori kecil atau mikro ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. 

Namun, hal tersebut tetap harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Gaji terkecil bagi usaha kecil dan mikro yang berdasarkan pada garis kemiskinan dan rata-rata konsumsi masyarakat di daerah tempat karyawan tersebut bekerja. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Mohon Maaf, Karyawan dengan Kategori Ini Tidak Naik Gaji Meski UMP 2025 Naik 6,5 Persen."

Sumber: Warta Kota
Tags:
UMPupah minimumKaryawanMinimarket
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved