Kenaikan Upah Minimun
Kategori Karyawan yang Tak Dapat Kenaikan Upah di Tahun 2025 Sebanyak 6,5 Persen, Ini Kriterianya
Terdapat beberapa pekerja yang tidak terpengaruh kebijakan kenaikan upah dari pemerintah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum nasional di Tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.
Namun, kenaikan upah tersebut tak berlaku bagi sejumlah karyawan di beberapa sektor.
Lantas, karyawan kategori apa yang tidak bisa menikmati kenaikan upah tahun 2025?
Baca juga: UMP Yogyakarta Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, 4 Sektor Dapat Spesialisasi Naik hingga 8,5 Persen
Terdapat beberapa pekerja yang tidak terpengaruh kebijakan kenaikan upah dari pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan menyatakan bahwa UMP dan UMK dikecualikan bagi karyawan pada usaha kecil dan mikro.
Adapun kriteria dari usaha mikro yaitu modal tidak lebih dari Rp 1 Miliar diluar tanah dan bangunan usaha dengan penjualan paling banyak Rp 2 miliar.
Misalnya, usaha rumahan, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, warung kopi atau usaha lain dengan modal dibawah Rp 1 miliar.
Untuk usaha kecil kriterianya yaitu memiliki modal dari Rp 1 Miliar hingga Rp5 miliar dengan hasil penjualan tidak melebihi Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
Baca juga: Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya
Contohnya, fotocopyan, catering, minimarket, restoran kecil, bengkel, laundry atau usaha lain yang memiliki kodal dibawah Rp 5 miliar.
Upah karyawan yang bekerja pada usaha kategori kecil atau mikro ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
Namun, hal tersebut tetap harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Gaji terkecil bagi usaha kecil dan mikro yang berdasarkan pada garis kemiskinan dan rata-rata konsumsi masyarakat di daerah tempat karyawan tersebut bekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Mohon Maaf, Karyawan dengan Kategori Ini Tidak Naik Gaji Meski UMP 2025 Naik 6,5 Persen."
Sumber: Warta Kota
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|