Terpidana Mati Mary Jane Bebas
Kondisi dan Keadaan Mary Jane saat Ini setelah Presiden Marcos Jr Sebut akan Memulangkannya
Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY Agung Rektono Seto menyebut Mary Jane saat ini masih di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane saat ini masih berada di Yogyakarta.
Mary Jane diketahui dipindahkan ke Filipina negara asalnya atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY Agung Rektono Seto menyebut Mary Jane saat ini masih di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Baca juga: Nasib Mary Jane setelah Dipindahkan ke Negara Filipina, Tak Langsung Dibebaskan oleh Presiden Marcos
"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, dan tidak ataupun belum dibebaskan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kanwil DIY pada Rabu (20/11/2024).
Agung menjelaskan bahwa status Mary Jane adalah tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta.
"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan Kejaksaan," kata dia.
"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan Kejaksaan," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pemindahan Mary Jane.
"Belum ada, masih di sana. Masih di Lapas Perempuan," tegasnya.
Baca juga: Kata Presiden Filipina setelah Berhasil Membebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati: Ia Korban Keadaan

Agung melanjutkan bahwa sampai saat ini, Mary Jane belum melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah Filipina, meskipun ia sempat beberapa kali berkomunikasi dengan keluarganya.
"Tidak ada, tidak ada. Kalau kunjungan keluarga ada pernah ya. Tapi kalau pemerintah setahu saya tidak ada pertemuan resmi terkait dengan pembebasan Mary Jane," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyatakan bahwa Mary Jane Veloso akan segera pulang ke negaranya.
Merespons pengumuman tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa belum ada petunjuk atau arahan terkait pembebasan Mary Jane dari pemerintah pusat.
"Kami sampaikan kami tidak tahu pemberitaan tersebut, dan memang belum ada pemberitahuan petunjuk atau arahan," kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon pada hari yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mary Jane Masih Tahanan di Lapas Yogyakarta, Belum Ada Rencana Pindah Filipina."
Sumber: Kompas.com
Kondisi dan Keadaan Mary Jane saat Ini setelah Presiden Marcos Jr Sebut akan Memulangkannya |
![]() |
---|
Nasib Mary Jane setelah Dipindahkan ke Negara Filipina, Tak Langsung Dibebaskan oleh Presiden Marcos |
![]() |
---|
Kata Presiden Filipina setelah Berhasil Membebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati: Ia Korban Keadaan |
![]() |
---|
Selain Mary Jane Terpidana Mati yang Dipulangkan, Ada 2 Negara Lagi Ajukan Permohonan Transfer Napi |
![]() |
---|
Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Dipulangkan ke Filipina: Nyaris Dieksekusi Era Jokowi |
![]() |
---|