Terpidana Mati Mary Jane Bebas
Selain Mary Jane Terpidana Mati yang Dipulangkan, Ada 2 Negara Lagi Ajukan Permohonan Transfer Napi
Yusril menjelaskan, bukan hanya Filipina yang mengajukan transfer of prisoner, melainkan juga Australia dan Prancis.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal kebijakan transfer of prisoner untuk Mary Jane.
Terpidana mati Mary Jane dipulangkan ke negaranya, Filipina setelah persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
Baca juga: Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Dipulangkan ke Filipina: Nyaris Dieksekusi Era Jokowi
"Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas," ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," sambungnya.
Yusril menjelaskan, bukan hanya Filipina yang mengajukan transfer of prisoner, melainkan juga Australia dan Prancis.
Dia mengatakan, dalam ajang KTT APEC di Peru, PM Australia Anthony Albanese telah menyampaikan permintaan itu kepada Prabowo langsung.
"Dan beliau menjawab, 'sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu'," ucap Yusril.
Baca juga: Momen Wapres Gibran Kunjungi Kampung Narkoba di Palangkaraya, Warga Langsung Antre Minta Foto
Yusril mengatakan, Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada pemerintah Indonesia.
Syaratnya, kata Yusril, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut, Mary Jane akan kembali ke Filipina.

Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
Sumber: Kompas.com
Kondisi dan Keadaan Mary Jane saat Ini setelah Presiden Marcos Jr Sebut akan Memulangkannya |
![]() |
---|
Nasib Mary Jane setelah Dipindahkan ke Negara Filipina, Tak Langsung Dibebaskan oleh Presiden Marcos |
![]() |
---|
Kata Presiden Filipina setelah Berhasil Membebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati: Ia Korban Keadaan |
![]() |
---|
Selain Mary Jane Terpidana Mati yang Dipulangkan, Ada 2 Negara Lagi Ajukan Permohonan Transfer Napi |
![]() |
---|
Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Dipulangkan ke Filipina: Nyaris Dieksekusi Era Jokowi |
![]() |
---|