Breaking News:

Terpidana Mati Mary Jane Bebas

Selain Mary Jane Terpidana Mati yang Dipulangkan, Ada 2 Negara Lagi Ajukan Permohonan Transfer Napi

Yusril menjelaskan, bukan hanya Filipina yang mengajukan transfer of prisoner, melainkan juga Australia dan Prancis.

Tribun Jogja
Terpidana mati Mary Jane kenakan kebaya saat persidangan 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal kebijakan transfer of prisoner untuk Mary Jane.

Terpidana mati Mary Jane dipulangkan ke negaranya, Filipina setelah persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.

Baca juga: Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Dipulangkan ke Filipina: Nyaris Dieksekusi Era Jokowi

"Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas," ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," sambungnya.

Yusril menjelaskan, bukan hanya Filipina yang mengajukan transfer of prisoner, melainkan juga Australia dan Prancis.

Dia mengatakan, dalam ajang KTT APEC di Peru, PM Australia Anthony Albanese telah menyampaikan permintaan itu kepada Prabowo langsung.

"Dan beliau menjawab, 'sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu'," ucap Yusril.

Baca juga: Momen Wapres Gibran Kunjungi Kampung Narkoba di Palangkaraya, Warga Langsung Antre Minta Foto

Yusril mengatakan, Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada pemerintah Indonesia.

Syaratnya, kata Yusril, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

Terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut, Mary Jane akan kembali ke Filipina.

Terpidana mati Mary Jane Fiesta Feloso sedang melakukan pewarnaan batik di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Senin (18/4/2022).
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Feloso sedang melakukan pewarnaan batik di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Senin (18/4/2022). (KOMPAS.com/Markus Yuwono)

Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mary JaneFilipinaPrabowo SubiantoYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved