TOPIK
Terpidana Mati Mary Jane Bebas
-
Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY Agung Rektono Seto menyebut Mary Jane saat ini masih di Lapas Perempuan Yogyakarta.
-
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane masih harus menjalani proses hukum di negara asalnya, Filipina.
-
Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba
-
Yusril menjelaskan, bukan hanya Filipina yang mengajukan transfer of prisoner, melainkan juga Australia dan Prancis.
-
Pembebasan Mary Jane turut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.