Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Tersangka AK Bekingi Situs Judi Online di Komdigi, padahal Tak Lulus Seleksi Masuk Karyawan
Sosok AK yang membekingi kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saat ini tengah menjadi sorotan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sosok AK yang membekingi kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saat ini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, AK rupanya pernah tes masuk pegawai Komdigi, namun tak lolos.
Hal ini terjadi saat Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Meski tak lolos tes tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo pada 2023 lalu, AK rupanya tetap bisa bekerja sebagai pegawai Kominfo hingga ditetapkan tersangka kasus judi online pada 2024 ini.
Bekerjanya AK di Komdigi pun menimbulkan tanda tanya besar, lantaran di sana, AK memiliki posisi yang cukup penting, di mana diberi wewenang memblokir website judi online (judol).
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kronologi tersangka AK bisa menjadi pegawai Komdigi.
Baca juga: Eks Menkominfo Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol."
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Sementara itu, terkait orang yang memberikan kewenangan terhadap AK saat ini polisi masih mencari tahu.
Polisi pun berharap bisa segera mengungkapkan kasus ini demi penegakkan hukum.
“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.
Sebagai informasi, dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.
Di mana, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kominfo.
Kemudian, empat lainnya merupakan warga sipil.
Sumber: Tribunnews.com
Pengakuan Budi Arie saat Awal Menjabat Menkominfo Dapat Tawaran untuk 'Berdamai' dengan Judi Online |
![]() |
---|
Istri Terdakwa Kasus Judi Online Ikut Disidang, dari Rumah Kontrakan Menjadi Bergelimang Uang Haram |
![]() |
---|
Belum Ada 1 Tahun, Terdakwa Judol Bisa Kantongi Rp 4 Miliar yang Dibayar tiap Dua Pekan Sekali |
![]() |
---|
Awal Mula Budi Arie Ikut Disebut di Kasus Judi Online hingga Diperkirakan Dapat 50 Persen Keuntungan |
![]() |
---|
Budi Arie Bantah Stafsusnya di Kominfo Dulu Ada yang Terlibat Kasus Bekingan Situs Judi Online |
![]() |
---|