Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Istri Terdakwa Kasus Judi Online Ikut Disidang, dari Rumah Kontrakan Menjadi Bergelimang Uang Haram

Darmawati juga ikut terseret saat suaminya melindungi puluhan ribu situs judi online agar tak terblokir Kominfo.

Kompas.com/ Agustinus Yoga Primantoro
HASIL JUDOL - Ilustrasi aplikasi judi online. Darmawati juga ikut terseret saat suaminya melindungi puluhan ribu situs judi online agar tak terblokir Kominfo. 

TRIBUNWOW.COM - Muhrijan alias Agus menjadi sosok di belakang kasus judi online yang telah disidangkan.

Selain Agus, sang istri Darmawati juga ikut terseret saat suaminya melindungi puluhan ribu situs judi online agar tak terblokir Kominfo.

Darmawati pun juga menjadi terdakwa dan duduk di kursi persidangan.

Baca juga: Istri Terdakwa Kasus Judi Online Belanjakan Kemewahan dari Suami, Borong 3 Mobil Mahal hingga Rolex

Ia tidak terlibat langsung dalam melindungi situs-situs judol tersebut, tetapi didakwa karena menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah. 

Tindakan Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol. 

Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025). 

Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo

Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir. 

Serahkan uang hasil lindungi situs judol ke Darmawati 

Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo

Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang melindungi situs judol. 

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut. 

Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024. 

Dana hasil praktik tersebut diserahkan Muhrijan kepada Darmawati di kontrakan mereka, Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Judi onlineTerdakwaKominfoJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved