Terkini Nasional
Istri Terdakwa Kasus Judi Online Belanjakan Kemewahan dari Suami, Borong 3 Mobil Mahal hingga Rolex
Terdakwa kasus judi online Muhrijan alias Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus judi online Muhrijan alias Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Terungkap, istri Agus yakni Darmawati ikut merasakan uang panas hasil judi online.
Darmawati dituduh mengubah uang haram menjadi gaya hidup hedon dalam waktu singkat.
Baca juga: Awal Mula Budi Arie Ikut Disebut di Kasus Judi Online hingga Diperkirakan Dapat 50 Persen Keuntungan
Pasalnya, Agus disebut sebagai sosok penjaga gerbang digital yang bisa membuat siuts haram luput dari pemblokiran.
Drama ini mengemuka ketika jaksa penuntut umum (JPU) membuka dakwaan dengan segudang daftar belanja yang membuat mata membelalak.
Darmawati, menurut JPU, membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang yang tak hanya mewah, tapi juga memesona yakni iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, hingga Samsung Z Flip 5 warna ungu.
Warna-warni kemewahan menghiasi hidupnya, seakan menjadi penawar letih dari hari-hari yang penuh rahasia.
Tak cukup dengan gawai, Darmawati juga memborong tiga mobil mewah yakni BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.
Bahkan, cincin Louis Vuitton, jam tangan Rolex, kacamata Dior, hingga sandal Hermes mengisi lemari fesyennya.
Tak cukup di situ, Darmawati juga mengkoleksi tas mewah mulai dari Chanel pink hingga Longchamp dan perhiasan dengan total 18 cincin, tujuh kalung, dan berbagai liontin berbalut berlian.
Baca juga: Dibayangi Skandal Judi Online, PSSI Tetap Tunjuk Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Semua ini bermula dari April 2024, saat Muhrijan, suaminya, mengetahui cara membuat situs judi tetap hidup di jagat maya.
Muhrijan pun mengoordinasikan agen-agen penghubung untuk bertemu para pemilik situs.
Hasil dari kerja sama mutual ini mengalir ke tangan Darmawati, yang menyimpannya dengan telaten di kontrakan mereka di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Puncaknya terjadi pada 20 Oktober 2024, saat Muhrijan dan Darmawati menyetorkan Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.
“Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/5/2025).
Tak hanya itu, mereka juga menempatkan dana lewat mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta dan menerima transfer lebih dari Rp 3,9 miliar. (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Larissa Huda)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaya Darmawati, Hidup Bergelimang Kemewahan di Balik Aroma Duit Judol..."
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|