Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

4 Fakta Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Raup Rp 8,5 Miliar Sebulan, Ruko Jadi Kantor Satelit

Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut. Berikut fakta kasusnya. 

Saat ini, para pegawai Komdigi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Aset Semua Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online akan Disita, Pelaku Raup Rp 8,5 Juta per Situs

Raup Rp 8,5 Miliar Sebulan

Kasus ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang. 

"Operatornya delapan yang urus link judi online," kata seorang tersangka seusai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Tersangka itu mengatakan, delapan operator tersebut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. 

Masing-masing operator digaji Rp5 juta per bulan.

"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp5.000.000, Pak," tutur si tersangka. 

Satu di antara tersangka mengatakan, seharusnya, mereka memblokir 5.000 situs judi online. 

Namun, setelah mendata dan memilah, mereka memutuskan membina 1.000 situs judol.

"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, Pak. Dijagain, Pak, supaya enggak keblokir," kata seorang tersangka saat menjawab pertanyaan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, saat penggeledahan.

Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir.

Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.

"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bisnis ini melibatkan pejabat, staf ahli, pegawai Komdigi, juga sipil.

Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, IPW Minta Ditelusuri sampai ke Atas: Ada 4 Bandar Besar Tak Terungkap

Ruko Jadi Kantor Satelit

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiKementerian Komunikasi dan Digital
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved