Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Aset Semua Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online akan Disita, Pelaku Raup Rp 8,5 Juta per Situs

Tak hanya pegawai, staf ahli Komdigi pun turut terlibat dalam kasus judi online di kementerian yang dulu bernama Kominfo itu.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Tak hanya pegawai, staf ahli Komdigi pun turut terlibat dalam kasus judi online di kementerian yang dulu bernama Kominfo itu. 

TRIBUNWOW.COM - Ribuan situs judi online yang marak di Indonesia, rupanya mendapat perlindungan dari oknum pegawati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus memalukan ini terungkap setelah 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya pegawai, staf ahli Komdigi pun turut terlibat dalam kasus judi online di kementerian yang dulunya bernama Kominfo itu.

Seorang pegawai Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat sekira 1.000 situs judi online yang dibina.

Artinya dari 5.000 situs judol, 4.000 situs judol dilaporkan ke atasannya telah diblokir, sisanya yang 1.000 tidak diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. 

Dari hasil menjaga situs itu, pihaknya mempekerjakan admin dan operator dengan upah Rp 5 juta setiap bulannya.

Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, IPW Minta Ditelusuri sampai ke Atas: Ada 4 Bandar Besar Tak Terungkap

Baca juga: Belasan Pegawai Komdigi Malah Lindungi Situs Judi Online, Menteri Meutya Hafid Siap Pecat

Aset akan Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan polisi juga akan menyita semua aset hasil kejahatan milik para pelaku.

"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," katanya, Senin (4/11/2024).

Aset yang diperoleh akan dikembalikan kepada negara.

Belum disebutkan secara rinci nominal kerugian yang diderita oleh negara akibat penyalahgunaan wewenang situs judionline  ini.

Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. 

Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi akan Sita Semua Aset Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiKementerian Komunikasi dan Digital
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved