Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Belasan Pegawai Komdigi Malah Lindungi Situs Judi Online, Menteri Meutya Hafid Siap Pecat

Belasan pegawai Komdigi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kasus judi online, begini reaksi Menkomdigi Meutya Hafid.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (dulunya Kominfo, -red), kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, belasan pegawai Komdigi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kasus judi online.

Bukannya memblokir situs-situs judi online yang sangat merugikan masyarakat, para tersangka justru melindungi situs tersebut.

Tersangka judi online ini pun bertambah, dari sebelumnya 14, menjadi 16 orang.

"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra , Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.

"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," ungkapnya.

Adapun dari total 16 tersangka, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi, sedangkan empat orang dari sipil.

Baca juga: Sosok Gunawan Sadbor, Konten Kreator TikTok Beras Habis Ditangkap Dugaan Promosikan Judi Online

Menkomdigi Siap Pecat Para Tersangka

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan."

"Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.

"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Ia juga mengatakan pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024.

Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiKementerian Komunikasi dan DigitalMeutya Hafid
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved